JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Bakal kena hukuman denda dan bahkan dideportasi, begitulah risiko bagi jamaah umroh Indonesia. Apalagi masih berada di Arab Saudi, sementara masa berlaku visanya sudah habis. Maka itu dihimbau agar pulang sebelum 6 Juni 2024 besok.
Peringatan dan himbauan tersebut disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui juru bicaranya, Anna Hasbie. Disebutkan Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H.
Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024 mendatang. Sedangkan Kemenag RI meminta supaya ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga jemaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.
“Mohon agar jamaah yang menggunakan visa umrah, mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” kata Anna Hasbie dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Bahwa penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Anna kembali menegaskan ada sejumlah risiko bagi jamaah umrah Indonesi dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
“Jadi bagi jamaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut, dapat terkena masalah hukum. Baik itu denda yang cukup besar dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi, maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun kedepan,” kata Anna, mengingatkan.
“Adapun bagi PPIU yang memberangkatkan Jamaah dan muassasah di Arab Saudi, juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” paparnya, lagi.
Pada bagian lain, Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Seperti diketahui bahwa Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jamaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. “Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jamaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” tutur Anna.
Pihak Kemenag RI juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jamaah umrah yang diberangkatkan benar-benar kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaiah.
Karena itu pula, Anna Hasbie meminta kepada PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media. “Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih masif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” ucapnya mengakhiri. © RED/THONIE AG/EDITOR : GOES