JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemprov DKI Jakarta cq Dinas Pendidikan berkomitmen untuk memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada seluruh peserta didik secara merata dan tuntas, melalui proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025.
Pada saat menggelar jumpa pers yang diadakan Senin (20/5), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Budi Awaluddin mengatakan, pada tahun ini Pemprov DKI berkomitmen untuk menjalankan mekanisme PPDB secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Namun terkait ketentuan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta berdomisili di Jakarta paling lambat 10 Juni 2023,” tegas Budi di Gedung Dinas Pendidikan, Jakarta Selatan.
Dijelaskan lebih lanjut, pelaksanaan PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pratama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) melalui ppdb.jakarta.go.id. Kemudian, pengajuan akun sudah dapat dilakukan mulai 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.
Meski begitu untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.
Untuk total daya tampung jenjang SDN: 95.677 peserta didik; jenjang SMPN: 71.093 peserta didik dengan perkiraan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebanyak 151.164 peserta didik dan persentase daya tampung 47,03%; jenjang SMAN: 29.559 peserta didik; serta jenjang SMKN: 20.130 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung 35,53%.
Tentu dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang ada saat ini, Dinas Pendidikan melanjutkan PPDB Bersama pada tahun sebelumnya yang melibatkan sekolah swasta. Tahun ini pelaksanaan PPDB Bersama melibatkan sebanyak 121 SMA swasta dengan daya tampung 2.671 peserta didik, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik. Bahkan, mulai tahun ini, Disdik DKI Jakarta menambahkan keterlibatan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik.
Karena itulah, Budi berharap agar para calon peserta didik tidak memiliki kekhawatiran saat mengikuti proses pendaftaran hingga selesai. Semoga para peserta didik juga bisa dengan tenang dan rasa suka cita untuk memperjuangkan haknya dalam memperoleh pendidikan di Jakarta.
“Terhadap seluruh masyarakat, khususnya CPDB agar dapat mengikuti PPDB dengan rasa suka cita dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga pendidikan yang berkualitas dapat terwujud dan menghasilkan generasi yang unggul untuk Indonesia Emas 2045,” ucap Budi, lagi.
Sementara itu,Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), Muhammad Salim Somad, memaparkan bahwa PPDB yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Selain itu, DKI Jakarta juga mampu menjadi role model dalam menyelenggarakan PPDB. Hal ini bisa dilihat dengan skema dan penjadwalan yang jelas dan transparan, sehingga para calon peserta didik bisa mengakses informasi secara mudah, baik secara offline maupun online.
“Setelah melihat secara langsung PPDB di Jakarta dari tahun ke tahun telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Penyelenggaraan PPDB melalui jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua (PTO) telah sesuai dengan aturan. Kami selalu mengikuti dan membantu terkait PPDB di DKI Jakarta. Sehingga, PPDB yang diselenggarakan ini dapat menjadi role model. Semoga PPDB di Jakarta tahun ini berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Juga patut diketahui, jalur pada PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025, meliputi:
1). Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap peserta didik yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2). Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang bermutu;
3). Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan peserta didik dengan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan daya tampung sekolah;
4). Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan: Memberikan prioritas kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas, selanjutnya bagi anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Sedangkan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengikuti kegiatan PPDB, dapat menghubungi posko PPDB yang ada di seluruh Sekolah Negeri, Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan secara daring dan luring.
Berikut alamat dan nomor telepon Posko PPDB dapat dilihat pada media informasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yaitu :
- Website informasi PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025
- disdik.jakarta.go.id
- ppdb.jakarta.go.id
- Media Sosial PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025
- Instagram: officialppdbdki
- Facebook: ppdbdki
- Twitter: ppdbdki1
© RED/AGUS SANTOSA