Ini Kata Direktur Eksekutif Lemkapi, EDI HASIBUAN : “Bantahan Pegi Setiawan Tak Perlu Dipersoalkan”

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam kasus fenomenal yang saat ini kembali menjadi pembicaraan luas di masyarakat, ternyata mengundang reaksi sejumlah pihak. Sikap pro dan kontra pun menyeruak, tentu dengan harapan bisa semakin membuka tabir secara terang benderang, bagaimana fakta yang sebenarnya.

Selaku Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan ikut angkat bicara terkait bantahan Pegi Setiawan alias Perong yang diduga terlibat hingga menjadi otak kasus pembunuhan Vina di Cirebon tersebut.

“Kalau soal bantahan Pegi yang mengaku tidak bersalah di dalam dugaan pembunuhan Vina di Cirebon, sebenarnya tidak perlu dipersoalkan,” jelas Edi melalui keterangan tertulis yang diterima POSBERITAKOTA, Selasa (28/5/2024) siang.

Dikatakan mantan Anggota Kompolnas itu lebih jauh bahwa pengakuan tersangka Pegi, patut dan harus dihormati penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) yang menangani dugaan kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Meski begitu, menurut Edi, pihak penyidik pun harus siap menghadapi bantahan tersebut dengan bukti-bukti hukum yang bisa dipertangjawabkan secara hukum. “Kalau tersangka Pegi membantah ya biarkan saja. Pegi yang menolak sebagai pelaku, juga tidak apa apa. Sebab, hal itu adalah sepenuhnya hak tersangka,” ungkapnya.

Selanjutnya, ditekankan Edi bahwa pembuktian hukum itu bukan hanya semata pengakuan. Tapi, penyidik juga harus dapat membuktikannya berdasarkan fakta-fakta hukum di lapangan.

Dalam pandangan pria yang juga mantan wartawan Harian PosKota satu ini bahwa di dalam proses hukum, alat bukti yang sah secara hukum sesuai Pasal 184 KUHP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Tentu, polisi tidak boleh hanya mengandalkan pengakuan saja, tapi siapkan bukti-bukti lain yang bisa dipertangjawabkan secara hukum,” ucap dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu lagi, menambahkan.

Tentang masih adanya tersangka lain yang bahkan masih dalam status DPO, dikatakan Edi, tetap menjadi utang polisi kepada masyarakat. “Jadi, jangan karena sulit ditangkap, lalu polisi dengan mudah menjelaskan bahwa sudah menghapusnya. Kenapa? Karena, polisi harus bekerja secara hukum,” harapnya.

Pada bagian lain, ditambahkan Edi, pemecahan kasus Vina di Cirebon tersebut sangat penting untuk menjaga kepercayaan dan persepsi serta kecurigaan masyarakat kepada institusi Polri. “Kami paham bahwa itu mungkin bagian dari strategi penyidikan agar pelaku cepat ketangkap,” pungkas Edi. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Mantan Suami Artis Inara Rusli, POLISI Amankan Penyanyi Virgoun Soal Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Senilai Rp 52 Miliar, LQ INDONESIA LAWFIRM Segera Kirim Somasi ke JJS Terkait Dugaan Penggelapan Dana UOB Kay Hian Sekuritas

Soal Kasus UOB Kay Hian Sekuritas, LQ INDONESIA LAWFIRM Apresiasi PMJ karena Profesional dalam Gelar Perkara