JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Para buruh atau pekerja saat ini tengah dilanda keresahan. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera di Pasal 15 Ayat 1, menyebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji peserta pekerja mandiri.
“Sudah jelas bahwa kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal memberatkan beban pekerja,” sebut Senator (Anggota DPD RI) DKI Jakarta, Prof Dr H Dailami Firdaus SH LL.M dalam keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Kamis (30/5/2024) malam.
Menurut Bang Dai, begitulah panggilan akrab Dailami Firdaus, saat ini para pekerja sudah dibebani pemotongan gaji. Baik itu untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan pajak penghasilan lainnya.
“Dari ketiga komponen itu saja, pemotongannya sudah sangat besar tentunya. Lantas, bakal ditambah lagi adanya pemotongan gaji untuk Tapera, sebesar tiga persen. Sepertinya, Pemerintah kurang peka terhadap kondisi kehidupan para pekerja saat ini,” ucapnya, menambahkan.
Dikatakan Bang Dai, jika kemudian muncul keresahan yang dirasakan para pekerja atau buruh, jelas sebagai sesuatu yang wajar. Mereka itu berpenghasilan hanya dari sebesar Upah Minimum Provinsi, Kota atau Kabupaten.
“Saya menengarai Pemerintah di dalam membuat keputusan atau kebijakan tersebut, kurang melibatkan partisipasi pekerja atau buruh. Bahkan tanpa melalui serikat-serikat pekerja, sehingga memicu terjadinya banyak penolakan,” katannya, lagi.
Dalam pandangan Bang Dai bahwa kebijakan Tapera tersebut, juga akan memberatkan perusahaan atau pemberi kerja. Penyebabnya, jika mengacu pada beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera di Pasal 15 Ayat 1, secara jelas menyebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji peserta pekerja mandiri.
Selanjutnya, menurut Bang Dai bahwa di dalam Pasal 15 Ayat 2, besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
“Saya mensikapinya kebijakan itu sangatlah masih kurang ideal. Justru kenapa ditetapkan ditengah proses pemulihan pasca pandemi COVID-19 serta melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS saat ini? Belum lagi terhadap kebutuhan pokok masyarakat yang cenderung naik,” urainya.
Karena itu pula, Senator Dailami Firdaus tegas meminta agar Pemerintah melakukan kajian ulang dan menginventarisir secara utuh, sebelum ditetapkan program Tapera yang menyasar kepada para pekerja atau buruh.
Sedangkan niat Pemerintah untuk menjalankan amanah UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, haruslah ada ukurannya dan jangan sebaliknya malah ingin membebani kehidupan masyarakat.
“Namun jika untuk kepemilikan tempat tinggal atau rumah, Pemerintah bisa melakukan dengan cara mempermudah persyaratan yang ingin memiliki rumah melalui kredit di bank-bank Pemerintah. Sebaiknya malah memberikan subsidi dengan berkeadilan,” tutur Bang Dai, mengakhiri. © RED/AGUS SANTOSA