JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Biar tepat sasaran, Pemprov DKI melalui dinas sosialnya (Dinsos) tak berhenti mengupayakan ketepatan dan kelayakan data sasaran penerima bantuan sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) di Jakarta.
Sedangkan Bansos itu sendiri menyasar bagi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2024. Karenanya, Dinsos DKI Jakarta melakukan sejumlah tahapan pembersihan dan pemadanan data calon penerima Bansos PKD tersebut.
Dalam penjelasannya Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengutarakan bahwa pada tahap pertama adalah dengan memadankan data calon penerima Bansos PKD dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berstatus layak pada sistem Kementerian Sosial RI.
Sedangkan yang kedua, yakni dengan memadankan data melalui Web Service Kependudukan Kemendagri untuk mendapatkan status meninggal dunia dan atau pindah keluar Provinsi DKI Jakarta.
Lain lagi untuk yang ketiga. Pihaknya melakukan pemadanan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui kepemilikan aset, seperti kepemilikan kendaraan mobil dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas 1 miliar rupiah.
“Nah untuk yang keempat adalah melakukan pemadanan dengan data Warga Binaan Sosial (WBS) panti sosial. Dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial tersebut, kami juga memadankan data calon penerima dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil,” tegas Premi di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Begitu seluruh proses pembersihan dan pemadanan data selesai, ditambahkan Premi, penerima Bansos eksisting (desil 1-4) yang dinyatakan masih layak berdasarkan hasil padanan tersebut, ditetapkan kembali sebagai penerima Bansos dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahap 1 Tahun 2024. Sejauh ini tercatat sebanyak 63.698 orang penerima bantuan sosial eksisting, terdiri dari 53.709 penerima KLJ, 6.626 penerima KPDJ, dan 3.363 penerima KAJ.
Selain itu terdapat pula 972 calon penerima Bansos tahap 1 yang belum dapat dinyatakan layak menerima bantuan, terdiri dari KLJ sebanyak 696 orang, KPDJ 93 orang, dan KAJ 183 orang. Hal itu lantaran mereka terindikasi tidak memenuhi kelayakan dalam padanan data Kemensos RI, WBS panti sosial, Bapenda dan web service Kependudukan Kemendagri.
“Sekarang ini masih dalam proses verifikasi dan inventarisasi data dokumen sanggahan. Sementara untuk data penerima Bansos yang dipastikan dicoret karena tidak memenuhi syarat sebanyak 535 orang, terdiri dari KLJ sebanyak 498 orang, KPDJ 34 orang, dan KAJ 3 orang,” ujar Premi secara detail.
Seperti diketahui bahwa Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta juga telah memverifikasi lapangan untuk melihat kondisi penerima bantuan sosial PKD eksisting maupun calon penerima baru di luar desil 1-4, non-desil dan desil 1-4 yang terindikasi tidak layak berdasarkan padanan data. Verifikasi tersebut dilaksanakan pada 27 Februari–2 Mei 2024, dengan total jumlah data yang diverifikasi sebanyak 155.554 data.
“Verifikasi dilakukan untuk melihat kelayakan calon penerima bantuan sosial berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,”, tambah Premi, lagi.
Terkait target penerima Bansos PKD tahun 2024 sebanyak 219.252 orang. Dari target tersebut, total jumlah data penerima bansos PKD yang dinyatakan layak sebanyak 194.067 orang (KLJ) sebanyak 149.549 orang, KPDJ 18.033 orang, dan KAJ 26.485 orang).
Sedangkan, sebanyak 25.185 orang dinyatakan tidak layak menerima Bansos, lantaran diketahui mampu, memiliki mobil, memiliki NJOP di atas 1 miliar rupiah, serta tidak sesuai dengan pemadanan data pada Web Service Kependudukan Kemendagri, Kemensos RI dan Warga Binaan Sosial Panti Sosial.
Pihak Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melakukan top up dana kepada penerima eksisting tahap I selama empat bulan. Kemudian, Bank DKI juga akan mendistribusikan kartu ATM bagi penerima manfaat baru, yang akan dilakukan dua kali pemanggilan pada hari kerja dan akhir pekan, mulai minggu keempat bulan Juni 2024 sampai dengan minggu kedua bulan Agustus 2024.
Penerima manfaat eksisting tahap II dan penerima manfaat baru akan menerima top up dana berdasarkan laporan hasil pendistribusian dari Bank DKI untuk enam bulan, mulai Januari sampai dengan Juni 2024.
“Jadi, pemberian Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Kami juga terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan,” ucap Premi, menyudahi keterangannya. © RED/AGUS SANTOSA