JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Permohonan uji materi yang diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas usia minimal calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur (Wagub) sudah dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Maka dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda tersebut oleh Makhamah Agung (MA), kini batas usia Cagub dan Cawagub menjadi 30 tahun. Seperti diketahui bahwa hal tersebut telah dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, Rabu (29/5/2024) kemarin.
Sedangkan Ketua Majelis yang memutus adalah Yulius dan anggota majelis, Cerah Bangun. Bahkan, putusan tersebut malah telah ditampilkan atau dirilis resmi di laman Makhamah Agung (MA)
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut,” demikian tulisan putusan tersebut, seperti yang dilihat Kamis (30/5/2024) kemarin.
Sebab itulah, kemudian MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupatidan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Namun seperti diketahui bahwa di dalam ayat tersebut, mengatur bahwa calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub), sudah harus berusia 30 tahun sejak penetapan nantinya. Tapi, kini ketentuan tersebut, diubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan dilakukan.
“Karenanya, Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 4 ayat (1) huruf d: “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota, yakni terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian tambahan keterangan dari keputusan tersebut. © RED/AGUS SANTOSA