Soal Kasus UOB Kay Hian Sekuritas, LQ INDONESIA LAWFIRM Apresiasi PMJ karena Profesional dalam Gelar Perkara

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan Lucas Lawfirm selaku kuasa hukum UOB Kay Hian Sekuritas untuk menghentikan proses penyelidikan di Fismondev Polda Metro Jaya.

Sedangkan gelar perkaranya itu sendiri, berlangsung tertib setelah dimulai pada pukul 10.30 WIB hingga berjalan selama dua jam lebih dan baru kelar.

Pelaksanaan gelar perkara diadakan oleh Wasidik Polda Metro Jaya yang juga dihadiri pula oleh Bidkum, ahli pidana dan perwakilan Itwasda, Kompol Makmur.

Seperti dikatakan kuasa hukum Lucas Lawfirm dalam pemaparannya, terkait No Rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Pte Ltd adalah rekening dengan beneficiary PT Multi Vision.

“Jadi, klien kami PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak menerima uang, karena ini rekening RDN atas nama PT Multi Vision milik Michael Tjandra,” jelas Lucas Lawfirm yang meminta agar LQ Indonesia Lawfirm tidak melaporkan kliennya Yacinta Fabiana Tjung.

Sedangkan Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, menyanggah keterangan Kuasa Hukum Lucas Lawfirm.

“Jelas, ini orang nggak intelek dan jadi buta karena uang. Di situ sangat jelas nama rekening UOB Kay Hian Pte Ltd dan UOB Kay Hian Sekuritas. Jadi tidak mungkin UOB KHS tidak tahu dan tidak menyetujui. Kami pun ada bukti surat perjanjian, antara Michael Tjandra dan Yacinta Febiana untuk pembukaan rekening dan penempatan dana nasabah. Maka dengan ini Michael Tjandra adalah perpanjangan tangan UOB KH Sekuritas. Jadi tidak boleh lepas dari tanggungjawab,” kata Alvin.

Pihak LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi para pemimpin dan peserta gelar. Tampak ahli pidana menguasai materi. Selain itu peserta gelar perkara tampak tegak lurus dan mengerti duduk perkara.

Sebagai pihak korban yang hadir, Dr Siskawati berharap agar Polda Metro Jaya bisa membantu para korban UOB Kay Hian untuk memperoleh keadilan.

“Dalam kasus ini, mohon Kapolda Metro Jaya untuk berani bertindak dan menegakkan hukum. Apalagi, kami sudah selama 2 tahun menunggu proses hukum yang masih dalam proses lidik. Makanya, kami butuh kepastian hukum dan melanjutkan proses pidananya,” pungkas Alvin. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis