POSBERITAKOTA.COM : Politisi senior Partai Golkar DKI Jakarta, H. Ramly Hi Muhamad mengadukan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak kepada Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Surat pengaduan Ramly Hi Muhamad tersebut sudah diterima petugas Administrasi/Tata Usaha Kementerian ATR/ BPN RI pada Jumat (14/6/2024) kemarin.
Ramly yang juga tokoh masyarakat Jakarta Utara dan terpilih kembali menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 pada Pileg Februari 2024 ini, menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi tentang Hak Pakai atas tanah miliknya seluas ± 98.000 M² di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi telah habis masa berlakunya, sehingga Ramly bermaksud memperpanjang SK Hak Pakai atas Tanah miliknya.
Karenanya, Ramly berharap Pengaduan dan Permohonan Audensi kepada Menteri AHY mendapat respon cepat disaat semangat tinggi Pak Menteri AHY memberantas praktik jahat mafia tanah yang masih merajalela di Indonesia.
Pemberantasan mafia tanah adalah perintah langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Saya berharap Pak Menteri AHY merespon surat permohonan perpanjangan Surat Keputusan (SK) yang telah saya kirimkan,” tuturnya
Pengaduan ini dilakukan karena sejumlah surat yang dikirimnya, tidak diindahkan/ dibalas oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi.
“Saya telah berupaya berulangkali mendatangi langsung Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi guna menindaklanjuti,” kata Ramly, lagi.
Ia berpendapat bahwa Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi tidak menjalankan amanat Undang Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Hal itu menjadi alasan lain mengapa ia mengadukan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi.
“Besar harapan saya, Bapak Menteri AHY membaca dan membalas Surat Pengaduan dan Permohonan Audensi yang telah saya ajukan. Mohon diberi perhatian khusus dan penyelesaian perihal permasalahan ini,” katanya Ramly lagi.
Hak Pakai atas Tanah seluas ± 98.000 M² itu mendapatkan SK Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi, tanggal 2 Maret 2015 No 09/ HP/BPN 32.16/ 2015.
Berikutnya tanggal 3 Maret 2015 No 10/HP/BPN 32.16/ 2015, tanggal 03 Maret 2015 No 11/HP/ BPN 32.16/2015, tanggal 03 Maret 2015 No 12/HP/ BPN 32.16/ 2015.
Tanggal 03 Maret 2015 No 13 / HP/BPN 32.16/ 2015
No 20 /HP/BPN 32.16/ 2015 tertanggal 8 April 2015, dan No. 21/HP/BPN 32.16/2015 tentang Pemberian Hak Pakai atas Tanah.
Ramly mengapresiasi Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi sebelumnya yang telah merespon permohonan SK Hak Pakai Atas Tanah, sehingga diterbitkan sejumlah SK tersebut.
Ramly berharap Menteri AYH memberi perhatian atas pengaduannya ini. Jika tidak mendapat perhatian dari Menteri ATR/BPN RI, maka Ramly juga akan mengirimkan Surat Pengaduan kepada Presiden Joko Widodo. © RED/REL/AGUS SANTOSA