24.6 C
Jakarta
18 October 2024 - 09:10
PosBeritaKota.com
Politik

Diajukan Darma-Kun Wardana, BAWASLU DKI Terima Gugatan Sengketa Cagub – Cawagub Independen Tak Penuhi Syarat

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menerima gugatan permohonan sengketa proses verifikasi syarat administrasi pencalonan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Sedangkan permohonan sengketa diajukan Dharma-Kun Wardana, Rabu (19/6) kemarin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Dharma-Kun Wardana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Bawaslu, karena dinyatakan tak memenuhi syarat dalam melengkapi administrasi perbaikan dokumen syarat pendukungnya.

“Jadi untuk berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu,” ucap Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/6/2024).

Menurut penjelasan Benny Sabdo bahwa pada hari ini Bawaslu DKI akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut dari permohonan tersebut. “Rencana memang hari ini dan akan dibahas pada rapat pleno pimpinan,” tuturnya.

Jika hasil rapat pleno memutuskan permohonan diterima, Bawaslu memiliki waktu 12 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan hingga putusan atas gugatan kedua bakal cagub-cawagub DKI independen tersebut.

“Dalam hal ini Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil,” tukas Benny, menambahkan.

Seperti diketahui sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam Pilkada.

Karena dari 1.229.777 data yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS).

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya jumlah dukungan memenuhi syarat ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sedangkan KPU Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui SILON.

Untuk tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang di input di SILON maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.© RED/THONIE AG/ EDITOR : GOES

Related posts

Ngaku Grusa-grusu, PRABOWO Reaktif Kasus Ratna Sarumpaet

Redaksi Posberitakota

Status Hukum Setnov, AKBAR TANJUNG : Ganti Segera Ketum Partai Golkar

Redaksi Posberitakota

Kanibal asal Purbalingga, SUMANTO jadi Ikon Pilkada di Jateng

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang