Berlaku Pada Saat Pelantikan, KPU RI Pastikan Usia Minim Calon Kepala Daerah 25 & 30 Tahun

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah mengubah syarat usia calon kepala daerah, 25 dan 30 tahun pada saat pelantikan.

Penegasan itu diutarakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada media, Rabu (26/6/2024) kemarin di Jakarta. Disebutkan bahwa dalam perubahan syarat usia calon kepala daerah yang dijadikan dasarnya adalah UU 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Dalam PKPU sebelumnya batas minimal umur bagi pasangan calon untuk bupati, walikota minimal 25 tahun, untuk gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun,” tutur Hasyim, lagi.

Menurut Hasyim lantaran tak ada aturan spesifik, seorang calon kepala daerah dinyatakan genap berumur 25 tahun atau 30 tahun. Karena itu, KPU menggunakan putusan MA untuk mengubah tolak ukur yang diatur dalam PKPU sebelumnya.

“Jadi, secara teknis kapan itu dapat disebut genap 25 tahun atau 30 tahun? Tentunya hal itu pada saat penetapan pasangan calon,” kata dia, lagi.

Masih dalam keterangannya, Hasyim memaparkan bahwa soal perubahan norma batas usia minimum calon kepala daerah di PKPU sebelumnya, telah melalui prosedur hukum yang berlaku, yakni melalui judicial riview di MA.

“Mahkamah Agung kemudian merumuskan batas usia genap 25 tahun untuk bakal calon bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota dan 30 tahun untuk gubernur dan wakilnya itu adalah saat pelantikan,” urainya.

Seperti diketahui bahwa perubahan norma tentu saja KPU akan mengadopsi norma tersebut. Hal ini sedang dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” pungkas Hasyim. © RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Rasanya Sulit Tembus 51 Persen, PILKADA JAKARTA 2024 Bakal Melalui Dua Putaran