Buntut dari Pemecatan Hasyim Asy’ari, KPU RI Tunjuk Mochammad Afifudin Jadi Pelaksana Tugas Pengganti

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Guna mengisi kekosongan jabatan ketua dan dinanisasi kerja lembaga, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sepakat menunjuk Mochammad Afifiddin sebagai Pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan tugas dan jabatan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Sedangkan Hasyim Asy’ari sendiri telah resmi dipecat hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sejak Rabu (3/7/2024) kemarin.

“Dari hasil pleno sudah memutuskan, kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU RI,” terang anggota KPU RI August Mellaz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Ditambahkan Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI tersebut, penunjukkan Mochammad Afifuddin diambil melalui mekanisme rapat pleno yang dilakukan Kamis (4/7/2024) hari ini.

Berdasarkan rapat pleno tersebut dihadiri 6 Komisioner KPU RI lainnya. Mereka terdiri dari August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Netty Epsilon Idroos dan Mochammad Afifuddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan menerima putusan DKPP atas pemberhentian tetap sebagai anggota sekaligus Ketua KPU RI periode 2022-2027.

“Pada kesempatan ini ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah. Dan, saya ucapkan terimakasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ucap Hasyim.

Sebagai pihak yang teradu dalam perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan kepada mantan anak buahnya yang bertugas di PPLN Den Haag, Belanda di dalam sidang putusan Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

“Pada hari ini, Rabu 3 Juli 2024 sebagaimana yang sama-sama diketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu. Juga sebagaimana diketahui substansi dari putusan tersebut, teman-teman (jurnalis) sudah mengikuti semua,” katanya, mengakhiri. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Menko PMK Bilang Bayar UKT Bisa Gunakan Pinjol, SENATOR ‘DKI’ DAILAMI: “Itu Bukan Solusi tapi Jerumuskan Mahasiswa Terjebak Beban Hutang”

Raih 8 Emas – 6 Perak & 1 Perunggu, TIM CATUR INDONESIA Rebut Juara Umum di Ajang ASEAN University Games 2024

Selain Bangka Belitung & Jambi, KETUM PARTAI DEMOKRAT ‘AHY’ Sebut Telah Keluarkan Surat Rekomendasi Pilgub di Provinsi Papua Barat