7 Pelaku Diamankan, POLRES JAKBAR Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Kawasan Grogol Petamburan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam operasi penggerebekan di salah satu apartemen kawasan Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat akhirnya berhasil membongkar markas judi online. Dari situ aparat mengamankan tersangka, totalnya sebanyak 7 orang.

“Keseluruhannya ada 7 orang yang sudah berhasil kita amankan,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, saat dihubungi, Rabu (10/7/2024) malam.

Namun secara terpisah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat. Diduga ada praktek perjudian online yakni di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian tersebut.

“Namun dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan 6 orang tersangka. Mereka masing-masing dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19),” papar Andri.

Setelah berhasil melakukan penggerebekan, pihak kepolisian pun melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya, yakni pria berinisial MHP (41). Pelaku MHP sendiri merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan. “MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan,” tambahnya.

Selanjutnya, Mapolres JakBar masih terus melakukan proses penyelidikan. Bahkan dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi.

“Saat itu barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor,” pungkas Andri. © RED/POE-JIE/ EDITOR : GOES

Related posts

Dilakukan Sekelompok Orang, Vila Mewah di Nusa Dua Dirusak Akibat Sengketa Sewa

Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bareskrim Polri Tangkap Anggota Kartel Narkoba Australia

Soal Vonis Kasus Andrie Yunus Setelah Terbukti, Koalisi Masyarakat Sipil: Jadi Fakta Pelanggengan Impunitas serta Proses Remiliterisasi