Di Bidang Hukum, POLDA METRO JAYA Gelar Penyuluhan Pemenuhan & Kekuatan Alat Bukti Elektronik Tindak Pidana Cyber

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sekaligus sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat luas, Polda Metro Jaya melalui bidang hukumnya menggelar penyuluhan pemenuhan dan kekuatan alat bukti elektronik dalam tindak pidana Cyber, bertempat di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Kamis (11/07/24).

Penyuluhan hukum itu sendiri berisikan tentang atau soal Pemenuhan dan Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam tindak pidana Cyber. “Hal ini juga sekaligus guna mewujudkan Polri Yang Presisi,” ucap Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta melalui keterangannya kepada wartawan.

Sedangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam sambutannya seperti yang bacakan Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis, menyampaikan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan termasuk juga terhadap aspek hukum.

“Untuk kemajuan teknologi informasi tersebut antara lain ditandai dengan maraknya penggunaan media elektronik yang semakin canggih. penggunaan media elektronik yang menyangkut teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan atau menyebarkan informasi merupakan hal yang sudah lazim dilakukan seseorang pada era saat ini,” katanya.

Kembali disebutkan bahwa perkembangan penggunaan alat komunikasi secara elektronik memiliki keuntungan antara lain efisiensi, kecepatan dan kemudahan dalam melakukan kegiatan, namun muncul kekhawatiran ketika alat komunikasi secara elektronik akan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi dan merugikan orang lain.

“Maka itu guna mengatasi penyalahgunaan penggunaan media elektronik, pendekatan hukum sangat diperlukan guna memperoleh kepastian hukum. Pendekatan hukum juga diperlukan untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan bukti elektronik, antara lain pencemaran nama baik, pornografi, pembunuhan yang terekam CCTV, bahkan penipuan dalam transaksi bisnis atau dikenal dalam masyarakat umum sebagai tindak pidana Cyber,” ujar Nurcholis.

Ditambahkan bahwa tindak pidana Cyber adalah tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer.

“Namun secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi Offline Crime, Semi Online Crime, Cyber Crime. masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik,” jelasnya.

Malah bukan hanya itu saja, Nurkolis pun mengatakan dalam perspektif hukum Cyber Crime ini bukan merupakan kejahatan yang baru. Dan, hanya media yang kemudian dikembangkan oleh para pelaku. Konsep dari tindak pidananya pun juga tidak mengalami perkembangan, hanya caranya yang sedikit berbeda.

“Justru di era digital yang semakin kompleks ini, tindak pidana Cyber telah menjadi isu yang sangat relevan dan memerlukan penanganan yang cepat dan efektif,” telaahnya lebih mendalam.

Karena itulah dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan personel Polda Metro Jaya dapat memahami penerapan Pasal tindak pidana Cyber dan permasalahannya berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 tahun 2024.

“Dari situlah mengharuskan personel Polda Metro Jaya khususnya di bidang penyidik dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional dan selalu mengambil keputusan serta langkah-langkah yang efektif dan terukur sesuai dengan standar dan norma perundang – undangan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tutup. Nurcholis. © RED/POE-JIE/AGUS SANTOSA

Related posts

Heru Budi Balik Saja ke Istana, PENGAMAT AMIR HAMZAH Sebut Marullah Matali Layak Ditunjuk Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

Di Pluit Jakarta Utara, HERU BUDI Tinjau Pekan Grebek Sampah Dorong Perbaikan Penataan Lingkungan

Tentang ‘Hijab’ Sudah Clear, RS MEDISTRA & Dinkes DKI Jakarta Penuhi Undangan Fraksi PKS di Kebon Sirih Beri Klarifikasi