JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Melalui sinergitasnya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Pemprov DKI Jakarta menyerahkan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak asuh Panti Sosial Bina Insani (PSBI) Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).
Untuk kegiatan itu sendiri sejalan dengan misi Pemprov DKI demi mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam urusan administrasi dan kependudukan (adminduk).
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pihaknya mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi DKI atas upaya pendampingan hukum tersebut. Dengan kelengkapan adminduk, maka hak anak panti sosial terpenuhi sebagai warga negara, sekaligus mendorong kemudahan dalam urusan administrasi.
“Dalam penyerahan akta kelahiran dan kartu identitas anak ini, yakni sebagai satu upaya yang nyata dan bentuk sinergi antara kami dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan memiliki akta kelahiran dan kartu identitas, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga mendapatkan akses terhadap layanan yang baik seperti pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan lainnya,” tutur Heru Budi.
Sedangkan Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan bahwa pelaksanaan penerbitan akta kelahiran dan KIA bagi anak-anak terlantar yang tidak memiliki keluarga dan orangtua dilakukan dengan 3 tahap. Dalam setiap tahap dilakukan pendampingan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) sebagai jaksa pengacara negara yang menjamin keabsahan dokumen-dokumen administrasi.
“Dalam tahap pertama dilakukan untuk anak-anak warga binaan sosial yang ada di panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta dalam naungan Dinas Sosial. Untuk tahap selanjutnya, pelaksanaan penerbitan administrasi dokumen kependukan untuk anak-anak yang berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” jelas Premi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Rudi Margono, juga memastikan pihaknya terus mengembangkan sinergi dalam pendampingan hukum. “Kami akan terus bersinergi terutama terkait pendampingan hukum. Ke depan rencana kami akan mendampingi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) dalam penerbitan akta kelahiran anak yatim piatu di bawah umur. Hal ini sesuai dengan UUD 45 pasal 34, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” ucapnya.
Surat adminduk yang diserahkan oleh Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono kepada anak asuh panti sosial Pemprov DKI Jakarta terdiri dari 50 anak penerima Kartu Identitas Anak (KIA), 41 anak penerima akta kelahiran dan KIA, serta 1 anak penerima akta kelahiran.
Namun untuk jumlah anak di panti sosial milik Provinsi DKI Jakarta berjumlah 604 anak yang tersebar di delapan panti sosial. Hanya saja Pemprov DKI masih memproses penerbitan dan pendampingan hukum untuk akte kelahiran sebanyak 94 surat dan KIA sebanyak 141 surat. © RED/AGUS SANTOSA