Ketum PITA, ERVAN PURWANTO Miris & Sesalkan Maraknya Kasus Prostitusi Online

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Maju pesatnya perkembangan teknologi bagaikan tak bisa dibendung lagi. Bahkan nyaris tak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Bisa berdampak positif, tapi banyak pula dimanfaatkan untuk hal yang mengarah negatif, seperti praktek prostitusi online.

Dalam mensikapi perkembangan yang ada, Ketua Umum Pemuda Indonesia Cinta Tanah Air (PITA) Ervan Purwanto, mengaku miris serta sangat menyesalkan terkait terus berpulangnya kasus prostitusi online. Atau lebih dikenal dengan Open Booking Online (BO), mulai dari yang melibatkan public figure (artis-red) sampai kalangan anak-anak.

“Jujur, saya sangat miris dan bercampur sedih. Karena, praktek prostitusi atau zinah, jelas-jelas sangat dilarang dalam Islam. Namun herannya, kenapa kok prostitusi online malah jadi semakin menjamur dengan memanfaatkan perkembangan teknologi,” tegas Ervan Purwanto saat dihubungi POSBERITAKOTA, Sabtu (27/7/2024).

Ditambahkan Ervan bahwa maraknya kasus Open BO tersebut. Antara lain dapat dipicu sejumlah faktor menyangkut kebutuhan ekonomi yang didukung perilaku hedonisme serta kurangnya iman dan takwa. “Justru pada, saat ini banyak anak-anak atau masyarakat yang hedon hingga berbagai cara dilakukan untuk memenuhi hawa nafsu keduniaan tersebut, ” paparnya.

Ervan meminta agar para orangtua saat ini, juga perlu mengarahkan putra-putrinya untuk memperbanyak kegiatan keagamaan dan secara rutin memeriksa gawai yang digunakan.

“Sebab, sekarang itu apa saja ada di handphone. Bahkan, kadang kita sebagai orang tua kalah paham dengan anak-anak. Untuk itu, para orangtua juga jangan gaptek (gagap teknologi) agar bisa mengawasi aktivitas di telepon genggam anaknya,” ungkapnya.

Selain itu, Ervan juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang berhasil menindak mucikari dari pelaku prostitusi online.

“Yang terbaru soal ramai diberitakan pengungkapan prostitusi online yang melibatkan 1.926 anak dengan nilai total transaksi mencapai Rp 9 miliar,” ungkapnya.

Karena itulah diharapkan kedepannya ada payung hukum juga mengatur sanksi berat bagi pelaku dan pengguna jasa prostitusi ini. Sehingga, dapat juga menimbulkan efek jera.

“Sedangkan penyebab hal itu terus terjad, karena ada demand (permintaan-red). Nah, jika tidak ada pengguna jasa, tentu kasus prostitusi ini bisa semakin berkurang. Berilah sanksi berat bagi yang mengeksploitasi anak. Kenapa? Karena dapat merusak dan menghancurkan generasi muda Indonesia,” tutup Ervan. © RED/GOES

Related posts

Jaknaker Expo 2024 Diresmikan, PEMPROV DKI JAKARTA Buka Lowongan Pekerjaan Menuju Kota Global

Gelar Ajang AHJ 2024, DINAS KOMINFOTIK DKI Harapkan Peran Humas Jaga Reputasi Jakarta Kota Global

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Tebus Sembako Murah di Condet Jaktim