Keanggotaannya Sudah Dicabut, KETUA DEWAN PENASEHAT PWI PUSAT H ILHAM BINTANG : “Pemecatan Hendry Ch Bangun adalah Sah & Legal”

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Hendry Ch Bangun merupakan mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI) Pusat dan juga pernah jadi wartawan Kompas, harus menghadapi berbagai tuduhan terkait pelanggaran organisasi dan hukum, setelah diberhentikan secara sah dari keanggotaan PWI.

Sedangkan yang pertama, Hendry bersama rekan-rekannya masih menguasai Kantor PWI Pusat di Lantai 4 Dewan Pers secara tidak sah. Padahal, seharusnya kantor tersebut sudah dalam pengelolaan ketua pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum, Zulhamsyah Sekadang.

“Untuk sementara ini, kami masih menghindari bentrok fisik lebih dahulu. Namun pada saat waktu yang tepat nanti, pasti akan kami ambil alih,” tegas Zulmansyah.

Tidak hanya itu saja. Hendry Ch Bangun ternyata masih menggunakan kop surat PWI Pusat, kendati sudah diberhentikan karena dugaan kasus korupsi uang bantuan BUMN sebesar Rp 6 miliar. “Jadi, orang yang sudah dipecat keanggotannya dari PWI, tentu tidak boleh memakai kop dan dokumen PWI. Hal itu jelas ilegal,” ucap Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, H Ilham Bintang.

Anehnya lagi, Hendry masih merasa dirinya memiliki kekuasaan di PWI Pusat. Bahkan berupaya memecat seluruh Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat serta menggantikannya dengan yang lain.

Pada Senin (5/8/2024) tadi, Hendry malah mengumumkan penggantian seluruh anggota Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat, kendati dirinya sudah bukan anggota PWI lagi.

“Lucu ya, mana bisa orang yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, punya hak mengatur dan bahkan memecat lagi para pengurus PWI yang sah. Di dalam konstitusi organisasi PWI, lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi sampai pemberhentian keanggotaan secara penuh adalah Dewan Kehormatan,” tegas H Ilham Bintang, lagi.

Ditambahkan mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI selama dua periode, terkait keputusan Dewan Kehormatan untuk memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI adalah sah dan legal. Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Dewan Kehormatan yang namanya masih terdaftar di akta Dirjen AHU dan Sekretaris Dewan Kehormatan yang resmi. Selain itu, Pengurus PWI Provinsi PWI Jaya, tempat keanggotaan Hendry terdaftar, juga telah mencabut keanggotaannya.

Tentu dengan pencabutan keanggotaannya itu, Hendry Ch Bangun sudah tidak memiliki nomor anggota PWI lagi. “Hendry sudah bukan anggota PWI, apalagi sebagai pengurus,” imbuh H Ilham Bintang.

Mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PWI Pusat, setelah dipecat adalah pelanggaran hukum. Ketua Pelaksana Harian PWI, Zulmansyah, telah mengirim surat ke berbagai mitra PWI agar untuk sementara tidak melakukan kerjasama dengan mantan Ketua Umum PWI yang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI.

Namun situasi ini jelas-jelas memperlihatkan bagaimana Hendry Ch Bangun, meskipun sudah dipecat, masih terus berupaya mempertahankan jabatan atau kekuasaannya di PWI dengan cara-cara yang dinilai ilegal oleh pihak teruskan. Oleh karenanya, langkah-langkah hukum dan organisasi terus diambil untuk memastikan bahwa aturan PWI dijalankan dengan benar dan sah. © REL/AGUS SANTOSA

Related posts

Buka Rakernas BKMT 2024, KETUM PUSAT DR HJ SYIFA FAUZIA Sebut Ingin Lebih Fokus pada Penguatan Organisasi

Gelar Latihan VIP Protection, POLDA METRO JAYA Siap Sukseskan Pilkada DKI Jakarta 2024

Bergenre Pop, ERLYN SUZAN Rilis Album Gress ‘Kepastian’ yang Berisikan 10 Tembang Ciptaannya Sendiri