32.1 C
Jakarta
20 September 2024 - 19:23
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Usulkan Rutan Bagi Pelanggar Tibum / Tipiring, INGGARD JOSHUA Nilai Sangat Diperlukan Agar Ciptakan Jakarta Tertib

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Legislator (DPRD DKI) menilai sudah sangat diperlukan pembangunan adanya rumah tahanan (Rutan), khususnya bagi pelanggar ketertiban umum (Tibum) atau tindak pidana ringan (Tipiring). Sebab, hal tersebut nantinya bakal berdampak positif, guna menciptakan Jakarta yang tertib.

Pemikiran dan usulan tersebut dilontarkan secara terbuka oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua dalam keterangannya kepada media di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024) sore.

“Dalam hal ini, sangat diperlukan agar ada efek jera, terutama bagi pelanggar Tibum atau Tipiring. Dari situ nantinya setiap warga merasa takut untuk melanggar ketertiban. Seharusnya, kita bisa mencontoh Singapura, dimana warga merasa takut untuk membuang sampah sembarangan, misalnya,” tegasnya.

Masih menurut Inggard, pihaknya menilai bahwa regulasi dan sanksi denda yang diberlakukan saat ini, khusunya bagi pelanggar Tibum/Tipiring pada kenyataannya tidak maksimal memaksa warga untuk tertib. “Bayangkan saja, denda hanya Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu. Hal itu tentu tidak bakal membuat jera dan akhirnya mereka kembali melanggar secara berulang,” telaahnya.

Sedangkan untuk terkait pembangunan Rutan bagi pelanggar Tibum, diyakini bakal Tipiring membuat warga berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran. “Untuk Rutan bagi pelanggar Tibum atau Tipiring itu nanti, bisa dibangun di setiap kecamatan, sehingga kontrol di wilayah bisa maksimal,” ucap dia, menambahkan.

Namun demikian, politisi Partai Gerindra tersebut, juga mengingatkan diperlukan koordinasi antara Satpol PP dengan Polisi, sehingga penerapan sanksi pidananya tidak bertabrakan dengan aturan pidana yang sudah ada.

Bukan hanya itu. Hal lain yang bisa dilakukan sebelum adanya Rutan pelanggar Tibum, Inggard menyarankan supaya dibentuk kawasan percontohan tertib Tibum. Dari wilayah percontohan itulah, kemudian akan menular ke wilayah-wilayah lainnya.

Patut diketahui bahwa saat ini tentang regulasi menyangkut ketertiban di Jakarta, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Di Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022, PAM JAYA Didapuk Jadi BUMD Terbaik se-DKI Jakarta

Redaksi Posberitakota

KARENA BERPOTENSI BIKIN KERUMUNAN, POLDA METRO JAYA MELARANG PESTA KEMBANG API DI MALAM TAHUN BARU 2022

Redaksi Posberitakota

Demi Wujudkan Kota Cerdas, PEMPROV DKI Bikin MoU Bersama 8 Perusahaan Startup

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang