JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta belum mensahkan daftar Caleg terpilih, agenda pelantikan bagi anggota DPRD periode 2024-2029, terindikasi tidak sesuai agenda. Pasalnya, sampai saat ini pun Mahkamah Konstitusi (MK) belum merampungkan sidang terkait sengketa hasil Pileg 2024 kemarin.
Karuan saja mencuatkan tanda tanya besar di kalangan anggota DPRD DKI Jakarta itu sendiri. Baik itu yang merasa sudah pasti jadi maupun para incumbent yang bakal kembali duduk sebagai Legislator di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Tak salah pula jika kondisi tersebut, justru membuat situasi menjadi tak menentu. Apakah nantinya pelantikan anggota DPRD DKI terpilih hasil Pileg 2024-2029, bakal tetap dilaksanakan Senin (26/8/2024) mendatang. Atau, malah masa jabatan DPRD DKI periode 2019-2024 diperpanjang sampai persyaratannya lengkap?
Perlu diketahui bahwa berdasarkan UU nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah 2023 menyebutkan bahwa DPRD bersama eksekutif adalah bagian Pemerintahan Daerah.
Sebuah sumber POSBERITAKOTA menyebutkan saat ada wacana anggota DPRD DKI Jakarta yang tidak terpilih diberhentikan terlebih dahulu, lantas anggota terpilih dilantik kemudian, permasalahannya malah menjadi janggal. Hal tersebut tentu saja bakal menimbulkan kekosongan, karena mereka bagian dari Pemerintahan Daerah.
Masih menurut sumber tersebut lebih lanjut, kenyataan saat ini hampir belum pernah terjadi di periode sebelumnya. Sedangkan apabila dipaksakan, boleh jadi bakal jadi preseden buruk. © RED/AGUS SANTOSA