Hendry Ch Bangun Sudah Dipecat, KESIT B HANDOYO : “Surat Pembekuan Pengurus PWI DKI Jakarta Tidak Sah!”

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sebagai bentuk reaksi atas kesemena-menaan, Ketua PWI DKI Jakarta Kesit B Handoyo, kembali mengumumkan pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI saat jumpa pers di markas PWI DKI Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Sedangkan pemberhentian Hendry Ch Bangun tersebut, didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024.

Menurut Kesit bahwa PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan itu dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian, sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh dari keanggotaan PWI.

“Soal pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, dimana sebagai pihak yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT,” imbuh dia.

Selain itu Kesit juga menekankan bahwa PWI DKI Jakarta tidak berwenang membuat rekomendasi terkait hal ini, karena SK DKP belum diterbitkan oleh eks Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres Bandung.

KETAATAN TERHADAP KONSTITUSI ORGANISASI

Patut diketahui bahwa PWI DKI Jakarta telah menjalankan kewajiban sesuai Pasal 9 PRT dengan membuat Berita Acara atas Surat Keputusan DK PWI Pusat. Herannya, PWI Pusat menilai langkah itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap PD/PRT dan keputusan organisasi.

“Ini kan jadi lucu ya? Tuduhan pelanggaran ini justru dilontarkan oleh pihak yang sebenarnya melanggar,” tegas Kesit, lagi.

Pada bagian lain lagi, menambahkan bahwa surat peringatan I dan II diterbitkan oleh Pengurus PWI Pusat tidak sah, karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum yang sah. Hendry Ch Bangun sudah diberhentikan penuh dari keanggotaannya, sehingga tidak memiliki kewenangan menandatangani surat-surat tersebut.

Melalui kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, juga turut menjelaskan : “Hendry Ch Bangun diberhentikan penuh karena menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD serta PRT PWI.

Menurut Kesit bahwa surat pembekuan Pengurus PWI DKI Jakarta tidak sah, karena ditandatangani oleh eks Ketua Umum yang keanggotaannya sudah diberhentikan penuh.

“Jadi, surat-surat penting harus diterbitkan sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI yang mengatur tugas, tanggungjawab dan kewenangan masing-masing pengurus harian,” paparnya.

Dalam acara jumpa pers tersebut, turut dihadiri oleh puluhan wartawan Ibukota Jakarta. Termasuk Ketua Dewan Penasehat PWI DKI Jakarta, Johnny Hardjojo, serta jajaran teras pengurus PWI DKI Jakarta. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta