JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Meski kabar tersebut awalnya sangat mengejutkan publik. Terpidana kasus pembunuhan berencana ‘Kopi Sianida’, Jessica Kumala Wongso, akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi.
Pada saat keluar dari pintu gerbang, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin tersebut, sempat melambaikan tangan kepada awak media/wartawan yang sejak pagi menunggu dan merekam momen tersebut dari luar pagar Lapas.
Bahkan, tanpa banyak berkomentar, Jessica diarahkan oleh para pengacaranya agar langsung menuju dan masuk ke dalam mobil. Selanjutnya, direncanakan berangkat ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Namun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024 atau pada hari ini.
“Terhadap warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat), yakni berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resminya, Minggu (18/8/2024).
Terkait Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso, sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. © RED/NIRA MARTA AYU/EDITOR : GOES