JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta menginginkan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono untuk tetap mengisi kekosongan jabatan gubernur yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang
Patut diketahui bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, bahwa masa jabatan Pj hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.
Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, meminta agar Presiden RI Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya, secara aturan jabatan Heru Budi bakal berakhir pada 17 Oktober mendatang, tapi pemerintah bisa saja memperpanjang masa jabatannya.
“Kalau dari pandangan saya ya kan ini dia hanya tinggal 3-4 bulan lagi, saya pikir dari (pendapat) pribadi saya yah, beliau (Heru) saja yang melanjutkan sebagai Pj Gubernur,” tegas Jhonny di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Di sisi lain, Jhonny beralasan bahwa jika dipilih Pj Gubernur DKI yang baru, maka memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan barunya. Berbeda dengan Heru Budi karena sudah berpengalaman menduduki jabatan tersebut sejak 17 Oktober 2022 lalu. Jadi, tinggal mengekseksui ataupun menyiapkan program strategis untuk dieksekusi oleh pejabat definitif selanjutnya.
Jhonny juga memberikan contoh soal program sekolah gratis untuk sekolah swasta di Jakarta dari jenjang SD sampai SMA/SMK. Anggota DPRD DKI Jakarta di Komisi E pada periode 2019-2024 lalu telah merekomendasikan agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan pagu anggaran untuk program sekolah gratis yang dimulai pada 2025 mendatang.
“Saya melihatnya, Pak Heru Budi itu layak dan kalau ganti lagi posisinya agak nanggung, karena kan cuma tiga bulan. Nah, kalau datang Pj Gubernur) yang baru lagi, nanti paling tidak dia harus belajar satu tahun lagi, apa gunanya? Begitu kata Jhonny, menutup keterangannya.
Sebagai informasi, DPRD DKI Jakarta akan menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di DPRD DKI Jakarta pada Rabu m, 11 September 2024 mendatang. Rapat itu membahas dan menetapkan usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing partai politik di DPD DKI Jakarta.
Tercatat ada 11 partai politik yang menduduki 106 kursi di DPRD DKI Jakarta. Bahkan, Jhonny menjelaskan untuk masing-masing fraksi nantinya akan mengusulkan maksimal tiga nama sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta. © RED/AGUS SANTOSA