25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 06:43
PosBeritaKota.com
Daerah Top News

Terkait Lahan APL di Desa Bahodopi, LSM SABER KORUPSI Desak Aparat Melakukan Penegakan Hukum

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terkait lahan Area Penggunaan Lain (APL) yang patut diduga dijual dan dilakukan oleh Kepala Desa Bahodopi bersama para mafia tanah di daerah tersebut, didesak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saber Korupsi agar tak dibiarkan oleh aparat penegak hukum.

Jangan cuma berpangku tangan dan jadi penonton. Tapi, aparat penegak hukum perlu segera melakukan proses penyelidikan atas laporan LSM Saber Korupsi, satelah sebelumnya melakukan investigasi. Dari investigasi itulah nantinya bakal terkuak pihak-pihak yang patut diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali yakni terkait adanya penjualan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) yang melibat Kepala Desa Bahodopi dan para mafia tanah – justru semakin terang benderang.

Perihal kecurigaan adanya praktik korupsi atau tindak pidana lain dari investigasi ini berawal dari adanya Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang secara keseluruhan seluas 420 Hektare. Namun sesuai jumlah blanko pajak luasan sebenarnya diperoleh jumlah yang berbeda yakni 496Ha, sehingga selebihnya tanah seluas 76 Ha diduga digelapkan untuk memperoleh keuntungan mencapai miliaran rupiah.

Hal tersebut di atas diungkap secara terbuka oleh Ketua Umum DPP Saber Korupsi, Hisam Kaimuddin, seperti yang tercantum dalam keterangan tertulis yang diterima POSBERITAKOTA, Rabu (11/9/2024) malam.

Dikatakan Hisam lebih lanjut bahwa informasi yang diperoleh Saber Korupsi, tanah ini diduga dijual ke kelompok atau tim yang diduga selaku mafia tanah seharga Rp. 15.000,00 (Lima Belas Ribu Rupih) permeter. Kemudian, setelah proses pembayaran sudah selesai, tim tersebut melakukan penjualan lagi ke pihak perusahaan pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

“Namun dari hasil penjualan lahan APL itu, pihak Kepala Desa Bahodopi disinyalir telah memperoleh keuntungan mencapai Rp.11.400.000.000 (Sebelas Miliar Empat Ratus juta Rupiah) dari luas tanah 496 Ha,” ungkap Hisam.

Masih menurut Hisam malah bukan hanya itu saja. Ada dugaan penggelapan lahan seluas 76 Ha, pembayaran ke masyarakat yang pada awalnya telah disepakati seharga Rp. 15.000/meter, diduga dilakukan potongan sebesar Rp. 2.000 (Duaribu Rupiah) permeter, sehingga dalam 1 Ha Kepala Desa di diduga memeperoleh keuntungan sebesar Rp. 20.000.000. (Duapuluh Juta Rupiah) perhektar.

“Nah, jika benar demikian yang diterima oleh masyarakat seharusnya Rp. 150.000.000. (Seratus limapuluh juta rupiah) perhektar, namun hanya Rp. 130.000.000. (Seratus Tigapuluh Juta Rupiah) per hektarnya,” ucap Ketum Saber Korupsi itu, menambabkan.

Apabila ditotal hasil keuntungan Kepala Desa dari pembuatan SKPT yang diduga dilakukan secara melawan hukum tersebut, lanjut Hisam, mencapai Rp. 9.920.000.000. (Sembilan Miliar Sembilanratus Duapuluh Juta Rupiah) dari luas hutan 196 Ha.

Sedangkan dalam keterangan beberapa orang saksi (yang ditemui Saber Korupsi), lokasi tanah APL yang dijual tahun 2022 tersebut berada dalam kawasan Hutan dan berada dalam wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) yang seharusnya Perusahaan selaku badan hukum mengajukan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), bukan lagi dalam bentuk permohonan penurunan status dari hutan kawasan HP, HPT, HPK menjadi lahan APL.

Berbeda jika lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (HL), barulah proses pemanfaatannya melalui permohonan penurunan status kawasan Hutan Lindung menjadi HP,HPT atau HPK, lalu diajukan permohonan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Tetapi fakta di lapangan bahwa tim atau sekelompok orang yang disinyalir sebagai mafia tanah dan juga diduga melibatkan oknum aparat Pemerintah Desa dan Kecamatan, tentu saja dengan sengaja serta secara melawan hukum melakukan cara atau modus penurunan status Kawasan hutan menjadi hutan APL. Lalu, dibuatkan SKPT dan dijual ke penadah tanah lalu dijual ke Perusahaan atau kepada pihak Asing yang hendak investasi di wilayah Kecamatan Bahodopi.

Masih menurut Ketum Saber Korupsi, Hisam Kaimudin, seharusnya jika lahan yang diajukan untuk permohonan penurunan status hutan kawasan menjadi Hutan APL peruntukkannya adalah menjadi lahan Pertanian atau perkebunan sebagaimana dalam permohonan dan alasan pengajuan penurunan hutan kawasan menjadi APL.

Faktanya malah tanah yang sudah menjadi tanah APL tersebut oleh para calo dan atau mafia tanah, diduga menjual tanah tersebut ke perusahaan tambang atau kepada pihak asing yang hendak membangun kawasan industry baru.

Ditegaskan Hisam bahwa dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, dinyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain: Hak milik, hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak sewa, Hak Membuka tanah, dan Hak memungut hasil hutan.

“Jadi terkait dengan pasal tersebut diatas, apakah status hak kepemilikan warga yang dibuatkan SKPT sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku? Lantas benarkah tanah tersebut telah dimanfaatkan sebagai lahan
pertanian dan perkebunan sejak lama, kan tidak seperti itu?” Begitu jelasnya, panjang lebar.

Sebelumnya, Ketum DPP Saber Korupsi itu juga sudah mengkonfirmasi Kepala Desa Bahodopi dan mempertanyakan apa benar adanya hutan atau tanah yang dibuatkan SKPT oleh Kepala Desa Bahodopi dan penyerahannya diketahui oleh Camat Bahodopi tersebut telah ditetapkan sebagai hutan APL.

“Kami sempat menanyakan hal tersebut dan jika menurut mereka itu benar, maka saya meminta kepada Kepala Desa Bahodopi untuk menunjukkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan atau Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK),” benernya.

Menurut Hisam sebenarnya hutan APL diperuntukkan bagi pembangunan dan kegiatan non kehutanan. Hutan APL dapat berfungsi sebagai penyangga lingkungan dan sumber ekonomi masyarakat setempat.

Karena itulah, Hisam juga menduga telah terjadi penerbitan Surat Tanah diduga surat tanah palsu berisikan keterangan bohong dan bisa di Pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 263 KUHP, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutan, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu , diancam Jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.

“Hasil temuan dari investigasi ini juga telah kami koordinasikan kepada pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi setempat serta akan kami teruskan ke KPK RI untuk ditindak lanjuti secara tuntas,” ungkap Hisam, lagi.

Sementara itu Kepala Desa Bahodopi, Bakri S.Sos membantah tudingan tersebut dan mengatakan jika ingin data yang benar silahkan datang langsung dan pertanyakan kepada masyarakat.

“Mohon maaf, Pak! Saya tidak bisa jawab, kalau tidak dengan masyarakat. Biar data tidak bias atau kabur. Karena ada beberapa pertanyaan, bukannya saya yang mau jawab. Tapi ada pihak-pihak yang lain yang pantas untuk menjawab.” Begitu tulis Bakri via pesan WA (WhatsApp-nya).© RED/REL/GOES

Related posts

Lebarkan Sayap, LQ INDONESIA LAWFIRM Resmikan Kantor Baru Quotient Center Group di Lebak Bulus Jaksel

Redaksi Posberitakota

Gugat Kapolri & Jaksa Agung ke PN Tanjung Karang, SUMIATI Tak Terima Dikriminalisasi Atas Laporan Jaksa

Redaksi Posberitakota

Jelang Diadakan Musprov Lampung, HKTI Gelar Roadshow Bakti Sosial untuk Serahkan Bantuan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang