JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Jika kelak dapat amanah atau terpilih sebagai orang ‘nomor satu’ Jakarta, Calon Gubernur (Cagub) Jakarta Ridwan Kamil menegaskan rencananya akan mengaudit Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 soal pengeloaan reklamasi di bagian utara Jakarta.
Seperti diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan menerbitkan Pergub 55/2018 yang membuat pulau reklamasi di pesisir Jakarta hanya terbangun 4 pulau dari rencana awalnya 17 pulau.
Sedangkan tujuan dari audit tersebut, yakni guna mengetahui apa yang baik untuk warga dan yang kurang baik untuk masyarakat Jakarta. Jadi, apabila ada hal yang bisa menguntungkan untuk kemaslahatan warga, pasti akan dilanjutkan.
“Tentunya sebagai orang baru, gubernur baru, pertama perlu melakukan audit. Mengaudit semua regulasi, kemudian ada visi baru, dilihat masih relevan apa tidak? ” Begitu tegas Ridwan Kamil, Senin (30/9/2024) kemarin di Jakarta Utara.
Meski demikian, menurut mantan Gubernur Jabar tersebut, pihaknya berencana kembali melakukan reklamasi,karena melihat bagian utara Jakarta merupakan masa depan. “Intinya saya akan audit dulu. Saya akan review. Tapi saya tetap meyakini mengembangkan masa depan Jakarta, mayoritasnya itu ada di utara,” ujar dia.
Dikatakan Kurator Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut bahwa pihaknya wilayah utara Jakarta masih bisa dikembangkan dengan keilmuan. Bahkan malah Dldengan pembangunan yang mengedepankan ramah lingkungan dan keadilan sosial.
“Sedangkan yang masih bisa oleh keilmuan mengembangkan Jakarta adalah utara karena batasnya laut. Tinggal pembangunannya harus selalu mengedepankan ramah lingkungan dan keadilan sosialnya juga,” beber Ridwan Kamil.
Sementara itu di tahun 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan reklamasi Jakarta tidak akan dilanjutkan usai diterbitkannya Pergub 58/2018 dan pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta.
Bahkan, Anies menyatakan dari 17 rencana pulau reklamasi, empat sudah terbentuk pulau, 13 pulau yang semula direncanakan dibangun ia pastikan tidak akan dilanjutkan.
Untuk pengelolaan 4 pulau reklamasi yang sudah telanjur berdiri lengkap dengan bangunan, maka diperlukan BKP sesuai Keppres 52/1995 yang bertugas untuk mengurus dan mengelola 4 pulau yang sudah jadi, yakni pulau C, D, E dan G. ® RED/AGUS SANTOSA