JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Datang dan pergi itu merupakan peristiwa biasa. Dari tidak ada menjadi ada (datang) atau sebalik yang semula ada, karena suratan takdir kemudian menjadi tidak ada (pergi). Demikian gambaran bagaimana Gubernur DKI Jakarta yang mulai besok, sudah berubah dengan kehadiran Penjabat (Pj) yang baru.
Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta. Bahkan, Jokowi juga sekaligus mengangkat Teguh Setyabudi untuk mengisi posisi Pj Gubernur Jakarta.
Patut diketahui bahwa masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta, habis per hari ini. Dengan begitu, Jokowi meneken Keppres pemberhentian dengan hormat Heru Budi Hartono per 16 Oktober 2024.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta,” ucap Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Melalui Keppres tersebut, Jokowi juga mengangkat Teguh Setyabudi sebagai pengganti Heru Budi. Teguh resmi menjadi Pj Gubernur Jakarta. “Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” terangnya.
Dikatakan Ari lebih lanjut bahwa Teguh sebelumnya menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sedangkan Heru Budi, menurut Ari, kini tetap menjadi Kasetpres. “Iya, Pak Heru kembali atau balik menjadi Kasetpres,” paparnya. ® RED/AGUS SANTOSA