Keseluruhan Ada 14 Tersangka Diamankan, POLDA METRO JAYA Bongkar Jaringan Judi Online

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Jajarahln Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka baru dalam kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan penangkapan terbaru ini, total tersangka yang ditetapkan kini mencapai 14 orang.

Demikian keterangan yang disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya Putra kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024). “Hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” ungkapnya.

Kombes Wira menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap para tersangka dan berencana menyita aset-aset yang didapatkan dari hasil kejahatan tersebut. “Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” tambah dia, lagi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan akan melakukan pembersihan internal setelah salah satu pegawai kementeriannya diamankan terkait kasus judi online. Meutya juga telah menandatangani pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.

“Intinya, ini adalah langkah untuk bersih-bersih, dan kami telah menegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung upaya ini,” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024) sebelumnya.

Seperti diketahui bahwa Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan satu orang warga sipil. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa ada ebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sipil dan beberapa di antaranya pegawai Komdigi serta staf ahli.

Selain itu Polda Metro Jaya mencatat bahwa judi online masih merebak, salah satunya disebabkan oleh tidak efektifnya pemblokiran situs. Hal ini terungkap saat polisi menyelidiki kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai tersangka.

Oknum pegawai Komdigi yang ditangkap memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, namun mereka menyalahgunakan kewenangannya. “Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, tetapi melakukan penyalahgunaan dengan tidak memblokir situs yang sudah dikenalnya,” papar Kombes Ade Ary.

Tersangka juga mengaku mendapatkan imbalan sekitar Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang ‘dibina’. Mereka diketahui telah ‘membina’ sekitar seribu situs judi online. “Setiap web itu kurang lebih menghasilkan Rp 8,5 juta,” kata tersangka saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sedangkan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya bertugas melakukan pemblokiran justru melakukan pembinaan terhadap situs-situs tersebut agar tidak terblokir. “Mereka melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tidak memblokir situs yang seharusnya ditindak,” pungkas Kombes Ade Ary. ® RED/POE-JIE/ EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis