Sidang Perdata di PN Kota Bekasi, WARGA GREEN LAKE CIBUBUR Tuntut Sertifikat Usai Bayar Lunas KPR BTN

KOTA BEKASI (POSBERITAKOTA) – Lantaran nihil untuk mendapatkan sertifikat usai melunasi cicilan rumahnya melalui KPR BTN (Bank Tabungan Negara) Cabang Cibubur di Grenn Lake Cibubur, seorang guru bernama Hermi Ria Harmonis (38 tahun), akhirnya harus membawanya ke sidang  perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Dalam persidangan perdata pada tanggal 4 Nopember 2024 yang baru lalu, Hermi menghadirkan saksi yang terdiri dari Muhammad Zaid dan Hendro Wibowo. Keduanya adalah tetangga Hermi di Green Lake Cibubur (GLC) yang sama-sama merasakan keresahan atas legalitas rumah yang mereka tempati selama ini.

Faktanya sama seperti Hermi, Zaid sendiri juga menempati rumah GLC Blok F6 melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah) BTN Cibubur. Sementara Hendro menempati rumah di H3 dengan skema cash bertahap melalui developer GLC, PT Mitra Selaras Adimulya, alias MSA Property.

“Jadi, menurut kami Pak Zaid dan Pak Hendro adalah saksi fakta yang bisa menjelaskan secara menyeluruh terhadap apa-apa yang terjadi di perumahan GLC tersebut. Juga Pak Zaid dan Pak Hendro adalah penghuni sekaligus korban juga terhadap permasalahan ini,” tutur Ruben Kumpu SH selaku kuasa hukum Hermi dalam keterangan tertulis yang diterima POSBERITAKOTA, Kamis (7/11/2024).

Yang pasti persidangan tersebut merupakan sidang perdata ke-15, setelah Hermi mendaftarkan gugatannya pada 27 Juni 2024. Dalam persidangan kali ini, baik Zaid maupun Hendro sama-sama menguraikan permasalahan yang sama dengan Hermi.

“Herannya, Ibu Hermi saja yang sudah lunas, kenapa sertifikatnya tidak ada. Nah, bagaimana dengan saya. Saya nggak mau belasan tahun nyicil di BTN, setelah lunas baru sadar kalau rumah yang saya tempati legalitasnya tidak ada,” ungkap Zaid.

Begitu pun yang diungkap Hendro. “Setelah ibu saya membayar, saya baru sadar ternyata rumah itu berdiri di atas lahan fraud. Para pihak tergugat tidak memiliki legalitas rumah itu,” ungkap Hendro, menambabkan.

Pada persidangan yang berjalan sekitar 3 jam itu, Ruben menilai para tergugat tidak menunjukkan itikad baiknya. Maksudnya untuk menyelesaikan tanggungjawab terhadap kliennya sebagai konsumen.

“Sedangkan menurut kami yang paling menarik adalah dalam hal persidangan ini para tergugat saling melempar tanggungjawab dan saling serang pertanyaan dan menyudutkan tergugat lainnya,” jelas Ruben, lagi.

Misalnya Romy Danil Tobing SH, kuasa hukum tergugat 4, notaris Bambang Suprianto mengaku masih ada penyelesaian yang belum dilakukan pihak developer dan Ardian Oktorina selaku pemilik lahan dalam pengambil alihan lahan yang sebelumnya milik RNI (Rajawali Nusantara Indonesia).

“Biar kita jelaskan bahwa ternyata belum lunas terhadap pemilik awal. Saya harus buka semua,” kata Romy di persidangan.

Namun sebelumnya, Hermi mendapatkan rumah di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur itu melalui KPR BTN dimana akad kredit dilakukan pada 2018.

Sekitar Oktober 2022 guru swasta itu berinisiatif melunasinya. Seharusnya setelah pelunasan, Hermi berhak mendapatkan sertifikat rumahnya. Namun hingga saat ini, hal itu belum juga terealisir.

Untuk mencari solusinya, berbagai upaya pun telah dilakukan guna mendapatkan haknya tersebut. Mulai dari mengirimkan surat somasi ke developer, notaris dan BTN. Bahkan sampai harus melaporkannya ke Polda Metro Jaya dan menggugat secara perdata ke pengadilan. ® REL/AGUS SANTOSA

Related posts

Kasus Tipikor PDAM Way Rilau, 6 TERSANGKA & BARBUK Diserahkan Kejati ke Kejari Bandar Lampung

Terkait Tindak Pidana Perpajakan, KEJATI LAMPUNG Serahkan Tersangka & Barang Bukti Perkara

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, PIDSUS KEJATI LAMPUNG Terus Periksa Pemkab Lamtim