Kasus Tipikor PDAM Way Rilau, 6 TERSANGKA & BARBUK Diserahkan Kejati ke Kejari Bandar Lampung

LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyerahkan ada 6 Tersangka dan Barang Bukti (Barbuk) ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Bandar Lampung, Rabu (18/12/2024).

Sedangkan untuk para tersangka masing-masing berinisial S, DS, SR, SP, dan AH terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Para tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan kegiatan Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung. Mereka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP serta Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Namun sebelumnya, Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Karenanya, menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan dan berakibat terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.

Akibat dari perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp 19.806.616.681,83 (sembilan belas miliar delapan ratus enam juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu koma delapan puluh tiga rupiah).

Bahkan terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, mulai tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan 6 Januari 2025 di Rutan Way Hui.

Setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di atas, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam kesempatan pertama akan melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang. © REL/S.HARI WIBOWO/EDITOR : GOES

Related posts

Terlalu, TRAINER GYM ‘H’ Memeras & Perkosa Wanita PNS Akhirnya Diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung

Terkait Tindak Pidana Perpajakan, KEJATI LAMPUNG Serahkan Tersangka & Barang Bukti Perkara

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, PIDSUS KEJATI LAMPUNG Terus Periksa Pemkab Lamtim