JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Jawaban atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi.
Sedangkan penyusunan Raperda tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan bersama antara Eksekutif dengan Legislatif terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
“Tentunya, saya beserta jajaran Eksekutif menyampaikan terima kasih atas pertanyaan serta apresiasi dan dukungannya. Termasuk saran maupun pendapat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, terhadap materi Raperda ini,” ucap Teguh Setiabudi dalam rapat paripurna DPRD DKI Provinsi Jakarta, Senin (11/11/2024).
Melanjutkan sambutannya, Teguh Setyabudi mengatakan bahwa fokus Raperda APBD DKI Tahun Anggaran 2025 di antaranya terkait sektor pendidikan; makan bergizi gratis; penyediaan hunian layak; penyediaan ruang terbuka hijau; transportasi publik; penanganan stunting; penanggulangan banjir; serta penanganan sampah.
“Namun terkait sekolah swasta gratis, juga dapat saya sampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan tetap fokus. Dimana program sekolah swasta gratis dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan secara merata bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mslah saat ini, eksekutif sedang menyusun kajian dan regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” ujar dia, menambahkan.
Selanjutnya lagi untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga akan diberikan berdasarkan pemadupadanan data penerima manfaat dengan verifikasi dan evaluasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) secara berkala.
Apalagi hal itu merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta terhadap pemberdayaan masyarakat melalui sektor pendidikan. Sedangkan untuk program makan bergizi gratis, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Pada bagian lain lagi, Teguh Setyabudi mengutarakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya meningkatkan akses kepemilikan perumahan yang layak, aman serta terjangkau melalui penyediaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa).
Khususnya bagi masyarakat Jakarta yang belum memiliki rumah dan masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sedangkan untuk RW kumuh, kegiatan peningkatan kualitas permukiman akan terus dilakukan agar kantong-kantong kumuh di DKI Jakarta terus berkurang.
“Dalam hal ini, kami juga terus berupaya dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan target Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yaitu 0,009 persen atau setara hektare per tahun. Selain itu dilakukan peningkatan kualitas RTH melalui pembangunan, penataan, dan pemeliharaan RTH. Desain RTH saat ini sudah menyesuaikan dengan fungsi RTH lainnya yaitu ruang ekologi, rekreasi, mitigasi bencana, pengendali banjir, interaksi sosial serta pengembangan edukasi, olahraga dan budaya,” urainya, panjang lebar.
Namun terkait pembangunan transportasi publik, Teguh Setyabudi menegaskan eksekutif terus berupaya meningkatkan cakupan layanan angkutan umum dengan meningkatkan jumlah jaringan transportasi antara lain melalui pembangunan konstruksi ekstensifikasi jaringan MRT Jakarta, LRT Jakarta serta Transjakarta.
Termasuk beberapa upaya juga dilakukan dalam mewujudkan integrasi transportasi melalui enam dimensi integrasi, seperti integrasi fisik, integrasi layanan, integrasi rute atau lintasan, integrasi sistem pembayaran, integrasi tarif serta integrasi data dan informasi.
“Jadi untuk cakupan layanan angkutan umum sampai dengan bulan Oktober 2024, telah mencapai 84,6 luas wilayah atau 90,5 persen populasi masyarakat Jakarta,” terangnya, lagi.
Kemudian untuk penanganan stunting Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa produk makanan berbahan pangan lokal tinggi protein hewani. Lalu upaya penanganggulangan banjir, dilakukan dengan meningkatkan kapasitas sungai dan saluran drainase melalui pengurasan dan pengerukan sedimen. Bahkan Eksekutif berkomitmen melaksanakan penyelesaian pembangunan tanggul pengaman pantai Fase A National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) sepanjang 12 km sebagai upaya mengatasi dampak banjir rob di wilayah pesisir.
Bukan hanya itu saja. Program normalisasi sungai juga dilakukan untuk peningkatan kapasitas melalui pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, dan koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat terkait dengan penentuan segmen sungai yang akan dinormalisasi. Apalagi saat ini, pembangunan waduk/situ/embung di berbagai lokasi potensial yang berfungsi sebagai pengendali banjir dan sumber air baku untuk air bersih juga terus dilakukan.
“Sebagai penutup, semoga penjelasan yang saya sampaikan dapat membantu memperlancar pembahasan sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah,” katanya, mengakhiri. ® RED/AGUS SANTOSA