26.7 C
Jakarta
15 November 2024 - 05:28
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Merata, KETUA DPRD DKI KHOIRUDIN Siap Perjuangkan Seluruh Tempat Ibadah Dapat Bantuan Operasional

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tempat ibadah di Jakarta siap diperjuangan untuk mendapatkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) secara merata. Yang terpenting adalah dari rumah ibadah tersebut, harus memenuhi seluruh syaratnya terlebih dulu.

Terkait rencana itu sendiri telah dikoordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk membantu seluruh tempat ibadah yang memiliki legalitas hukum berupa sertifikat.

Janji dan harapan tersebut, diutarakan Ketua DPRD DKI Khoirudin, kepada media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/11/2024).

“Syarat mutlaknya untuk mendapatkan bantuan, rumah ibadah tersebut, ya harus memiliki legalitas hukum atau sertifikat. Dengan begitu, nanti bantuan operasionalnya bisa merata,” tegasnya, lagi.

Khoirudin pun mengingatkan guna mempermudah mendapat bantuan, seluruh tempat ibadah yang belum punya kelengkapan administratif, supaya segera mengurusnya. Biar segera diberi BOTI secara merata.

Karenanya, imbuh Khoirudin lagi, pihaknya menghimbau kepada seluruh pengurus tempat ibadah segera mengurus sertifikat tempat ibadah. Baik itu Masjid, Mushala, Gereja, Wihara, Pura maupun Kuil.

“Sekali lagi perlu ditegaskan di sini, rumah ibadah harus memenuhi seluruh syarat administrasinya. Meski kita sudah memberikan BOTI sejak beberapa tahun lalu, namun belum semua tempat ibadah mendapatkan haknya,” ujarnya.

Untuk besaran dananya, Khoirudin memastikan sudah kembali seperti semula, yakni Rp 2 juta per bulan untuk Masjid, Gereja, Wihara, Pura maupun Kuil.  Sedangkan sebelumnya Rp 1 juta perbulan saat pandemi COVID-19. Begitu pula sebesar Rp 1 juta per bulan untuk Mushala, karena sebelumnya hanya Rp 500 ribu per bulan.

“Akibat dampak dari COVID-19, dana BOTI sempat dikurangi. Namun untuk di tahun ini, sudah kita kembalikan ke angka semula, yakni sebesar Rp 2 juta per bulan,” pungkas Khoirudin.

Pada bagian lain, ada pula dana insentif untuk pengurus atau penjaga tempat-tempat ibadah. Seperti Marbot, Imam Masjid/Mushala, Pengurus Gereja, Wihara, dan Pura sebesar Rp 500 ribu per bulan. ® RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Demi Penuhi Kebutuhan Warga, PEMPROV DKI Pastikan Ketersediaan Stok Daging di Jakarta

Redaksi Posberitakota

Minggu 10 Juli, ANIES BASWEDAN Ajak Umat Muslim Jakarta Sholat Idhul Adha 1443 H di JIS

Redaksi Posberitakota

Hore, PENIKMAT ‘DUGEM’ Sudah Semarak di Kawasan Mangga Besar Kota Jakarta

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang