Baru Bisa Terealisasi Juli 2025, KETUA DPRD DKI KHOIRUDIN Janji Segera Revisi Perda Pendidikan Sekolah Gratis

BOGOR (POSBERITAKOTA) – Bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov), Ketua DPRD DKI Jakarta  Khoirudin janji segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

Sedangkan revisi Perda tersebut bertujuan agar Program Sekolah Gratis di sekolah negeri dan swasta bisa terealisasi pada tahun ajaran baru, yakni Juli 2025 mendatang.

“Guna memperlancar pelaksanaan sekolah gratis di bulan Juli besok, kita akan segera menuntaskan Perda revisi dari pendidikan kita,” ucapnya.

Karena itu, menurut Khoirudin, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja komisi-komisi dalam rangka pembahasan dan pendalaman Ranperda tentang APBD 2025. Termasuk di antaranya membahas program-program prioritas.

Untuk program prioritas meliputi persoalan banjir, kemacetan, kesehatan dan pendidikan. Nantinya, DPRD DKI Jakarta dapat mengawasi APBD DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 91,14 triliun benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga Jakarta.

“Untuk anggaran yang hari ini terbesar sepanjang sejarah Jakarta, nantinya bisa berdampak kepada masyarakat. Juga terkait pelayanan masyarakat yang lebih besar, saya pun harus memastikan itu,” ujar Khoirudin.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyebutkan bahwa dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan, pihaknya menunggu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelesaikan proses administrasi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan agar nantinya dapat segera direvisi pada tahun 2025.

“Sudah barang tentu, harapannya sudah bisa selesai administrasinya tahun 2025 dan mulai tahun 2025 sudah bisa mulai sekolah gratis,” ungkap Abdul Azis.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, justru meminta kepada DPRD DKI Jakarta agar merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendidikan. Pasalnya, Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk merealisasikan Program Sekolah Gratis di negeri dan swasta.

“Nah saat ini bagaimana regulasinya. Perda pendidikan perlilu disegerakan. Nanti setelah selesai, kita lanjutkan dengan peraturan gubernur (Pergub)-nya,” tutup Purwosusilo. ® RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dipimpin Ketua Yuke Yurike, KOMISI D & DINAS BINA MARGA DKI Bahas Rancangan Perda APBD 2025

Jaringan Commuter Line Putus, RATUSAN PENUMPANG Kecewa Diturunkan di Stasiun Cakung

Khusus di Kepulauan Seribu, SEKRETARIS KOMISI E DPRD DKI JUSTIN ADRIAN Minta Agar Kebutuhan Kapal Ambulans Ditambah