JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta ‘ketuk palu‘ menyepakati APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) di tahun 2025 sebesar Rp 91,3 triliun.
Sedangkan besaran tersebut juga disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) penelitian akhir dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2025.
Seperti diketahui sebelum disepakati hal tersebut, lima komisi telah membahas dan mendalami Raperda selama tiga hari. Yakni sejak Senin (18/11) hingga Rabu (20/11). Namun hasilnya disampaikan dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar).
Dikatakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin bahwa Rapat Banggar bersama eksekutif pada Jumat (22/11/2024) kemarin merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat komisi.
“Berdasarkan dari hasil Rapat Banggar, Rancangan APBD Tahun 2025 dengan nilai Rp 91.344.891.241.214,” terang Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Setelah itu nanti, Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 bakal disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna. Hal itu sesuai dengan Pasal 104 dan 105 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Tetapi, sesuai hasil Rapat Bamus yang dilaksanakan 31 Oktober 2024 lalu, juga disepakati bahwa penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Pj Gubernur DKI tentang Raperda APBD tahun 2025 akan dilaksanakan tanggal 28 Nopember 2024 nanti,” tutup Khoirudin. © RED/AGUS SANTOSA