27.5 C
Jakarta
19 December 2024 - 01:02
PosBeritaKota.com
Daerah Hukum

Di Bandar Lampung, PEDAGANG BUAH ‘AS’ Diamankan Polisi Atas Dugaan Setubuhi Anak Dibawah Umur

BANDAR LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Pedagang buah berinisial ‘AS‘, akhirnya berhasil diamankan aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung, atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap ‘A‘, anak dibawah umur yang masih duduk di  sekolah dasar (SD).

Dalam keterangannya Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara, menjelaskan bahwa perbuatan asusila ini dilakukan pelaku terhadap korban, Jumat (29/11/2024) lalu. Sedangkan kejadiannya di kosan pelaku yang berada di Perumnas Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

“Namun berdasarkan pengakuan korban, pelaku AS membawa korban ke kosannya yang berada di Perumnas Way Kandis,” jelas Edy Shabara kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Lebih jauh dikatakan Edy Shabara bahwa pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan online. Usai berkenalan, keduanya pun kemudian bertemu. Setelah itu, korban diajak pelaku ke kamar kos.

“Jadi untuk modusnya kenalan melalui aplikasi kencan, Kamis 28 Nopember 2024. Nah, dari sana mulai percakapan dan berlanjut ke WhatsApp. Lantas, mereka bertemu, Jumat 29 Nopember 2024,” terangnya.

Sedangkan dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali terhadap korban. “Korban dibujuk rayu dan sempat dicekoki  minuman anggur merah. Selanjutnya baru disetubuhi pelaku di rumah kontrakan sebanyak 5 kali,” ungkap Edy Shabara, lagi.

Ditambahkan bahwa kasus tersebut terungkap, yakni berawal dari orangtua korban yang mencari anaknya, karena tidak pulang ke rumah. Dari situlah, aparat kepolisian pun segera penyelidikan, sampai akhirnya bisa menangkap pelaku.

“Orangtuanya mencari keberadaan anaknya. Lalu, diketahui anak ini berada dikosan atau kontrakan dan dijemput oleh orangtuanya. Kemudian pelaku diserahkan ke Polresta Bandar Lampung,” ujar Edy Shabara.

Dugaan tindak pidana terhadap pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. © RED/S. HARIWIBOWO/ EDITOR : GOES

Related posts

Dihadiri Pengurus HKTI Cianjur, TEH CAMEL Bersama Petani Ikut Panen Raya di Desa Sukamaju

Redaksi Posberitakota

Bakal Buka 17 Cabang di 2025, LQ INDONESIA LAWFIRM/QUOTIENT CENTER Fokus Beri Layanan Hukum

Redaksi Posberitakota

DEMI RAIH BANTUAN PERSOALAN HUKUM, PT BSP GANDENG LQ INDONESIA LAWFIRM SEBAGAI KONSULTAN

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang