JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Advokat (pengacara-red) ternama Advin Lim mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui jajarannya untuk mengusut tuntas modus Novie menjual bayi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). Selain itu juga terkait Cyber Bully Disabilitas.
Harapan tersebut disampaikan setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial Saifulah Yusuf dan advokat Alvin Lim pun memperoleh informasi bahwa yayasan milik Novie tidak terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Bahkan tidak memiliki izin untuk menyimpan uang donasi, sebagaimana UU tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
Bukan hanya itu saja. Menurut Tim Riset LQ Indonesia Lawfirm malah memperoleh informasi bahwa Novie adalah subjek penyidikan di Mabes Polri, yakni terkait pidana Perdagangan Orang/TPPO.
“Apalagi berdasarkan pernyataan resmi dari Walikota Tangerang Arief Wismansyah bahwa yayasan milik Novie ternyata terlibat perdagangkan Balita hasil anak ODGJ. Selain itu diketahui yayasan milik Novie illegal, karena menurut Menteri Sosial tidak memiliki izin. Hal ini sangat berbahaya, karena banyak berkeliaran di antara kita serigala berbulu domba,” tegasnya.
Karena itu pula, Alvin Lim pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi serius kepada para pelaku kriminal TPPO, bayi dijual ke orang lain dan tidak tahu diapakan? Apakah diambil organnya untuk ingeredient kesehatan atau ditelantarkan.
“Kepada Pak Kapolri Listyo Sigit, ini ada informasi yang diterima oleh LQ Indonesia Lawfirm, diduga ada oknum Jenderal di Mabes Polri yang memback up Novie, sehingga proses penyidikan TPPO terhenti/dipetieskan. Pak Kapolri adalah Kristian dan Jenderal terhormat, Anda tidak boleh membiarkan bayi WNI diperjualbelikan dan ditelantarkan oleh seorang berkedok yayasan tanpa izin dan tidak terdaftar di Kemensos. Mohon tegakkan hukum sesuai perintah UU Kepolisian,” kata Alvin, menambahkan.
Melalui kesempatan ini, Alvin Lim mengucapkan perang dengan para penyebar hoax dan ujaran kebencian terhadap disabilitas. “Saya ada seratus Lawyer dibawah LQ Indonesia Lawfirm, siap seret kalian para penyebar konten berisi kebencian terhadap Agus Salim yang memperolok-olok orang buta dan mengupload video dan foto Agus tanpa izin. Saya minta Cyber Crime Polri tidak takut dan tidak gentar melawan kriminal berkedok Selebgram untuk menciptakan media sosial (Medsos) yang positif dan santun,” ucap Alvin Lim, lagi.
Menurut rencana pada minggu depan, Tim LQ Indonesia Lawfirm bakal membuat LP setelah somasi Novie dan Koko Hiro Chimot. “Bahkan, LQ Indonesia Lawfirm juga akan mencari gembong – gembong lain dan para pengaku-ngaku Selebgram yang kerap menghujat Agus Salim. Padahal, mereka bukan donatur dan bukan kuasa hukum Novie. Berarti mereka ikut serta menghasut dan memberikan ujaran kebencian di media sosial (Medsos)dan itu jelas melanggar pasal 28 UU ITE,” papar Alvin Lim, panjang lebar.
Sebagai tambahan informasi untuk layanan dan bantuan bisa hubungi kantor terdekat LQ Indonesia Lawfirm berikut ini :
Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111534489 (Jakarta Barat), 0811-1184-489 (Jakarta Pusat) dan 0817-489-0999 (Tangerang), 08111084489 (PIK 2) atau mendatangi Quotient Center terdekat. © RED/AGUS SANTOSA