LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Dengan melibatkan peran BUMD – BUMD yang ada, Kejati Lampung mengajak secara bersama-sama untuk memerangi korupsi melalui perbaikan tata kelola. Dengan begitu diharapkan pencapaiannya akan jauh lebih efektif.
Momentum tersebut digaungkan lewat pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang sekaligus untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024, Senin (9/12/2024). Untuk acaranya itu sendiri mengusung tema : ‘Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju’.
Selaku pemateri pembuka di FGD, Kajati Lampung Dr Kuntadi SH MH, mengangkat ‘Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan Metode CIA’. Sedangkan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Acara Pidana pada Universitas Jenderal Soedirman Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH menyampaikan materi ‘Teori Hukum tentang Kebijakan yang dapat dipidana’.
Selain itu ikut andil pula Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nani Ulina Kartika Nasution dengan pembahasan seputar ‘Keuangan Negara, Perhitungan Kerugian Negara dan BUMN/BUMD Bagian Keuangan Negara’.
Hadir pula dalam forum diskusi tersebut, yakni Wakajati Lampung, Para Asisten dan Kabag. Lalu TU, Para Koordinator, Para Kasi, Pemeriksa dan Kasubbag lingkungan Kejati Lampung, tamu undangan dari BUMN dan BUMD Provinsi Lampung. Kegiatan ini juga mengundang Para Kajari dan Kacabjari se-Lampung serta Jljajarannya melalui sarana video conference.
Kajati Lampung Kuntadi mengatakan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara efektif melalui penerapan metode CIA dalam perbaikan tata kelola. “Artinya dengan meningkatkan transparansi, kita dapat mengurangi peluang korupsi. Sementara penguatan integritas di kalangan pegawai publik akan menciptakan budaya kerja yang lebih etis. Termasuk membangun mekanisme akuntabilitas yang kuat, dimana akan memastikan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Dengan begitu bisa mendorong pejabat untuk bertindak secara bertanggungjawab,” katanya.
Bahkan melalui langkah-langkah ini, lanjut Kuntadi, kita dapat mengatasi berbagai faktor yang berkontribusi terhadap korupsi, memperbaiki sistem administrasi publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. “Dengan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan tata kelola yang lebih baik, transparan dan akuntabel. Juga dapat menciptakan lingkungan yang kondusif guna mencegah korupsi dimasa depan.
Forum diskusi ini juga mengundang narasumber Prof Hibnu Nugroho, melalui video conference yang menyampaikan tentang kebijakan. Menurutnya kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Istilah tersebut dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu.
Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum, jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Sementara itu narasumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Nani Ulina Kartika Nasution, memaparkan bahwa manajemen pihak ketiga adalah proses dimana perusahaan memantau dan mengelola interaksi dengan semua pihak eksternal yang mempunyai hubungan dengan perusahaan.
“Hal ini dapat mencakup pihak-pihak yang bersifat kontraktual dan non-kontraktual. Manajemen pihak ketiga dilakukan terutama dengan tujuan menilai perilaku, kinerja dan risiko berkelanjutan yang diwakili oleh setiap hubungan pihak ketiga terhadap perusahaan,” ucap Nani Ulina, memungkasi pemasarannya. © RED/S. HARIBOWO/EDITOR : GOES