BANDAR LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Polsek Teluk Betung Selatan meringkus TG (35), warga Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Lantaran terlibat aksi pencurian di sebuah ruko kosong di wilayah Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandar Lampung, Kamis (14/11/2024).
Petugas menangkap TG, Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, di rumahnya Jalan Platis, Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
“Pelakunya dua, saat kita lakukan upaya penangkapan. Namun rekan pelaku, yaitu SP (DPO) berhasil melarikan diri,” jelas Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Kamis (12/12/2024).
Ditambahkan Kompol Enrico bahwa kawanan pencuri ini, kerap mencari rumah atau Ruko yang tidak dihuni oleh pemiliknya (kosong) sebagai targetnya.
Dua pelaku ini masuk ke dalam Ruko dengan cara memanjat tembok pembatas. Selanjutnya, masuk ke dalam Ruko dengan merusak gembok pintu Ruko dengan menggunakan linggis.
Sejumlah barang berharga berhasil diambil oleh kawanan ini dari dalam Ruko seperti 1 unit indoor AC, 2 buah tabung gas, 3 buah etalase aluminium dan sejumlah spare part bekas.
“Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa TKP di wilayah kami. Dan, masalah ini masih akan terus kita dalami,” ucap Kompol Enrico, seraya menyebut bahwa kedua pelaku tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama.
Hasil penjualan barang curian dibagi rata oleh kedua pelaku. Selanjutnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Selain pelaku, polisi juga turut menyita beberapa besi potongan hasil curian dan 1 buah linggis.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, yakni tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya dapat diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. © RED/S. HARIWIBOWO/ EDITOR : GOES