JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Berarti cuma omong doang alias ‘Omdo‘, karena sebelumnya baik Ketua Pemenangan maupun Tim Hukum Rido (Ridwan Kamil – Suswono), selalu gembar-gembor bakal menggugat hasil Pilkada Jakarta ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Namun hingga batas waktu terakhir yang telah ditetapkan MK, yakni Rabu (11/12/2024) pukul 24.00 WIB, ternyata tak ada satupun Tim Hukum Pasangan Cagub/Cawagub Ridwan Kamil – Suswono (RIDO) yang hadir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Jakarta.
Berdasarkan situs mkri.go.id milik Mahkamah Konstitusi (MK), ada tercatat hanya 14 permohonan perselisihan hasil Pilkada pada tingkat provinsi hingga pukul 23.59 WIB, Rabu, 11 Desember 2024. Dari ke-14 gugatan tersebut, tidak ada gugatan atas nama Ridwan – Suswono maupun tim pemenangan jagoan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tersebut.
Seperti dikatakan politikus Partai Golkar, Tim Hukum dan Tim Pemenangan RIDO sudah pasti tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Namun keberatan saat dicecar pertanyaan, apa alasan yang membatalkannya itu?
Kendati mengakui jika sebelumnya Tim Hukum Ridwan-Suswono sudah berencana mendaftarkan gugatan ke MK pada Rabu (11/12/2024) malam. Atau menjelang berakhirnya pendaftaran permohonan perselisihan hasil Pilkada Jakarta.
Sedangkan seorang anggota Tim Pemenangan Ridwan-Suswono lainnya, juga menguatkan informasi tersebut. Menurutnya kubu RIDO menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum Jakarta tentang rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta yang diumumkan pada Minggu (8/12/2024) yang baru lalu.
“Sebab, di dalam suatu kompetisi dan pesta demokrasi itu, kemungkinan menang atau kalah merupakan hal yang lazim terjadi,” katanya dari ujung telepon genggamnya.
Sementara itu tak ada keterangan lanjutan dari Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco serta Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah. Dengan begitu, mereka seakan ‘ambyar‘ dari niat yang telah di gembar-gemborkan.
Seperti diketahui bahwa KPU Jakarta menetapkan hasil Pilkada Jakarta pada Minggu, 8 Desember yang baru lalu. Hasilnya? pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak.
Untuk pasangan calon dari PDI Perjuangan tersebut, mendapat dukungan 2.183.239 atau 50,07 persen suara. Sedangkan Ridwan-Suswono mengantongi 1.718.160 atau 39,40 persen suara. Lantas, Dharma Pongrekun-Kun Wardana cuma meraup 459.230 atau 10 persen suara. © RED/AGUS SANTOSA