PosBeritaKota.com
Megapolitan

Terkait Payung Hukum Program Sekolah Gratis di Jakarta, KETUA DPRD DKI KHOIRUDIN Janji Segera Rampung Akhir Januari Ini

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Regulasi atau payung hukum untuk pelaksanaan Program Sekolah Gratis di Jakarta ternyata belum siap. Lembaga dewan pun menjanjikan pembahasannya bakal segera rampung di akhir bulan Januari 2025 ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, kepada media di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025). Menurutnya, Perda yang mengatur pelaksanaan program itu nanti memang harus diselesaikan lebih dulu.

Seperti diketahui bahwa Program Sekolah Gratis di DKI Jakarta, dijadwalkan siap atau mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2025 atau sekitar Juli mendatang. Karenanya soal regulasi yang mengatur hak, kewajiban dan sanksi bagi pihak-pihak terkait, perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan.

“Jadi yang belum siap menyangkut regulasinya. Bahkan, saya ingin kebut agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan pada akhir Januari ini,” tuturnya, menambahkan.

Masih dalam keterangannya, Khoirudin menyebutkan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan yang selama ini berlaku, sudah harus direvisi untuk memastikan Program Sekolah Gratis dapat berjalan dengan efektif. Termasuk agar pelaksanaannya tidak menemui hambatan teknis di lapangan.

“Hal yang dikhawatirkan, teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” tutur politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, lagi.

Karena itu pula Khoirudin sangat berharap supaya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan, segera memulai pembahasan terkait revisi Perda tersebut.

Kenapa? Dikatakan Khoirudin karena ada sejumlah aspek yang harus diatur dengan hati-hati. Terutama terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus serta penerima sekolah gratis.

“Jadi nantinya ada dua layanan pada objek yang objek yang sama. KJP diberikan, lantas sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus kita atur dalam Perda Pendidikan. Maka butuh waktu membahas itu,” jelas Khoirudin.

Tentu dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan Program Sekolah Gratis, bisa berjalan lancar serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Jakarta. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Tanam Seribu Pohon, INI CARA PEMPROV DKI Meminimalisir Dampak Polusi & Lanjutkan Program Penghijauan

Redaksi Posberitakota

Dari Business Matching ke-18, DINAS PPKUKM DKI Ingin Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Redaksi Posberitakota

Di Tahun 2024 Nanti, KOMISI B DPRD DKI JAKARTA Sepakati Alokasi Anggaran Pangan Murah Capai Rp 793 Miliar

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang