Sementara Kesempatan Korban Kasus Tanah Dibatasi, MENTERI ATR / BPN NUSRON WAHID Respon Pengaduan Masyarakat di RDP Komisi II DPR RI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kamis (23/01/2025) yang baru lalu. Bahkan rapat itu sendiri bertujuan untuk merespons pengaduan terkait persoalan pertanahan yang dialami masyarakat.

Tentu saja sebagai upaya dalam menyelesaikan persoalan pertanahan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN tengah fokus membenahi sistem dan sumber daya manusia (SDM). “Saya berpikir, bahwa sistem dan SDM yang bagus akan menjadi penghalang bagi mafia tanah untuk bermain,” kata Asnaedi.

Harapan atau hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada seluruh jajaran untuk terus memberikan layanan yang cepat, tepat, dan mudah kepada masyarakat, serta diimbangi dengan SDM yang kompeten. “Saat ini, kita terus berproses, termasuk dalam memberikan pelayanan,” ucap Dirjen PHPT.

Bukan hanya memperbaiki sistem dan SDM, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijoni, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN juga terus membangun kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memberantas mafia tanah. “Sebab, mafia tanah ini memang sudah terstruktur, masif dan terorganisir, yang melibatkan berbagai elemen, dan arahnya adalah penegakan hukum,” ungkapnya.

Sementara itu Maret Samuel Sueken selaku Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), dalam RDP DAN RDPU tersebut menyesalkan karena masyarkat korban kasus tanah yang dihadirkan diberi kesempatan terbatas untuk menyampaikan masalah yang dialaminya, sehingga tidak komprehensip untuk menjelaskan permasalahan.

“Bagaimana kita mau menjelaskan permasalahan, kalau orang yang mempunyai permasalahan dan tahu persis permasalahannya, malah diberikan waktu yang sangat sempit. Sementara orang-orang yang sekadar mengomentari, justru dikasih ruang banyak. Nah, ini kan ngacau,” tegas Samuel.

Pada bagian lain, Samuel sempat menyinggung program 100 hari Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. Di antaranya akan menggebuk mafia tanah, tapi tidak terlihat hasilnya. “Mafia tanah mana yang digebuk?” Begitu tanya Samuel.

Karena itulah, Samuel lantas mengungkap kasus tanah di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dimana ada satu HGU yang sudah habis masa berlakunya. Kemudian diprotes oleh pemegang HGU, membawa ke pengadilan dan sudah diputus inkrah oleh pengadilan. “Anehnya, sebelum habis masa berlakunya HGU, dijual oleh pemegang HGU dan mensertifatkan lahan di HGU tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya Samuel juga mengungkap tentang Bank Tanah yang sampai saat ini masih menjadi polemik. “Semua lahan-lahan yang dulunya sudah habis masa HGU-nya atau tidak bertuan lagi dengan serta merta dilempar ke Bank Tanah,” kata Samuel.

Samuel mengungkap satu kasus, sebelum ada HGU sekitar 25 atau 30 tahun lalu, masyarakat sudah turun temurun tinggal di tanah tersebut dan bercocok tanam. Masyarakat dengan perusahaan pemegang HGU melakukan kesepakatan bahwa perusahaan akan membangun desa dan mengikutkan atau masyarakat diajak berpartisipasi dalam perusahaan tersebut. Juga di klausul terakhir disampaikan kalau berakhir masa HGU-nya maka harus dikembalikan ke masyarakat.

“Setelah 30 tahun kemudian HGU habis masyarakat datang (ke BPN) dengan membawa semua perjanjian yang lama yang sudah dimiliki. BPN ngomong begini, ‘Oh maaf habis HGU-nya, sudah bukan menjadi kewenangan kami, sudah di Bank Tanah. Harusnya diklarifikasi dulu asal muasalnya, ada perjanjian terhadap masyarakat, lalu kemudian tidak serta merta habis diberikan ke Bank Tanah lalu cuci tangan, tidak bisa seperti itu,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPR RI sekaligus pimpinan rapat, M. Rifqinizamy Karsayuda, bilang bahwa RDPU ini merupakan sarana untuk mencari solusi atas persoalan pertanahan dan tata ruang yang semakin sering diperbincangkan oleh publik. “Jika sering diperbincangkan oleh publik, itu bisa berarti dua hal, semakin banyak persoalan yang kita selesaikan atau semakin peduli publik terhadap persoalan ini,” ucapnya mengakhiri rapat.

Untuk itu, M. Rifqinizamy Karsayuda dan seluruh Anggota Komisi II DPR RI hadir berharap bahwa melalui RDP dan RDPU ini, pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan bisa segera mendapatkan jalan tengah untuk diselesaikan.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Reska Oktoberia dan Sesditjen PHPT, Shamy Ardian beserta jajaran. Turut hadir secara langsung dan daring, sejumlah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Indonesia. © REL/AGUS SANTOSA

Related posts

Jelang Operasi Ketupat 2025, DIRLANTAS POLDA METRO JAYA Lakukan Cek Kesiapan untuk Jalur Mudik Lebaran

Karena Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Mustahik, MENAG NASARUDDIN Beri Apresiasi Program Pemberdayaan Ekonomi BAZNAS

Tunjukkan Komitmen Jadi Sponsor Utama, PNM Ingin Wujudkan Mimpi Anak Nasabah Mekaar Lewat Beasiswa Sekolah Sepakbola