BANDAR LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Polresta Bandar Lampung gulung komplotan yang beranggotakan 5 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mereka kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut sejumlah amunisi.
Sedangkan komplotan Curanmor yang ditangkap adalah TP (23), DI (23), WH (29), AS (29) dan ST (32), kelimanya merupakan warga kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Pengungkapan kasus itu sendiri berawal pada saat patroli yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kedaton mendapati kawanan ini sedang beraksi di sebuah rumah kos, di Jalan Cengkeh, Kelurahan Gedung Meneng, Raja Basa, Bandar Lampung, pada Selasa (28/1/2025), sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena saat akan ditangkap para pelaku mencoba melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas.
“Anggota yang berpatroli curiga, kemudian coba menangkap para pelaku namun kawanan ini melakukan perlawanan aktif dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah anggota,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (29/1/2025).
Disebutkan bahwa sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan petugas, sampai akhirnya 2 orang pelaku berhasil ditangkap dilokasi yaitu TP (23) dan DI (23) berikut 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, namun 3 orang rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Namun dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap 3 orang lainnya di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (28/1/2025) sore hari.
Ditambahka Kombes Pol Alfret bahwa kawanan tersebut, kerap melancarkan aksinya pada malam hingga menjelang subuh dengan target sepeda motor matic.
“Modusnya motor hasil curian oleh kawanan ini terlebih dahulu disimpan atau ditaruh dilokasi tertentu, seperti di semak semak, atau kebun, setelah terkumpul barulah dibawa oleh kawanan ini ke wilayah Lampung Tengah,” terang Kombes Pol Alfret.
Dihadapan petugas, kawanan ini mengaku mampu mencuri sepeda motor hingga 4 unit dalam sekali beraksi.
“Kami masih dalami kasus ini, termasuk pendah kendaraan hasil curian maupun terkait asal senjata api rakitan yang digunakan oleh para pelaku,” jelas Alfret seraya menyebutkan bahwa kawanan tersebut sudah hampir 4 kali melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung.
“Di wilayah Bandar Lampung semnata ini ada 4 TKP, mereka juga mengaku pernah melakukan aksinya di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan, dan ini masih terus kami dalami,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung.
Selain kelima pelaku, dalam kasus ini Polisi menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi, 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, kunci seribu untuk memecahkan gembok dan anak kunci letter T.
“Terhadap para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak,” tandas Kombes Pol Alfret.
Kapolresta Bandar Lampung juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa tindak pidana yang terjadi atau dialami, agar pihaknya dapat melakukan langkah langkah cepat dalam mengungkap peristiwa tersebut. © REL/S HARI WIBOWO/EDITOR : GOES