26.7 C
Jakarta
16 March 2025 - 05:15
PosBeritaKota.com
Kriminal

Diduga Keras Setubuhi 2 Santri, SATPAM PONPES di Bandar Lampung Dicokok Polisi

BANDAR LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Pria yang dikenal bekerja sebagai petugas keamanan (Satpam-red) di sebuah pondok pesantren di Bandar Lampung dan berinisial SH (41), akhirnya tak berkutik dicokok polisi karena telah melakukan tindakan asusila.

Saat ini, SH yang merupakan warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, juga diduga keras telah setubuhi 2 santri wanita yang masih dibawah umur. Karena itulah, Polsek Tanjung Karang Timur, telah menahan terduga pelaku yakni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan peristiwa asusila itu sendiri, pertama kali terjadi pada Rabu (15/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Bahkan aksi bejatnya itu dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi berbeda yang ada di Pondok Pesantren.

Seusai menerima laporan dari keluarga korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku SH, yaknibdi sebuah jalan tidak jauh dari Ponpes tersebut, Rabu (29/1/2025) lalu.

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, korban berjumlah dua orang wanita, dimana keduanya merupakan santriwati dari Ponpes tersebut.

“Keduanya merupakan santriwati atau pelajar di Ponpes tersebut. Juga, keduanya berasal dari Kabupaten Lampung Selatan,” terang Kompol Enrico, Kamis (30/1/2025).

Seperti diketahui bahwa korban SS (17), dipaksa pelaku untuk memenuhi nafsu bejatnya di ruang kamar mandi saat korban sedang mencuci pakaian, Rabu (15/10/2024). Malah aksi itu berulang kali dilakukan pelaku di tempat yang berbeda.

Akibat kena dampak psikis dan trauma yang dialami, salah satu korban lainnya berinisial SA (16) belum bisa dimintai keterangan terkait perilaku bejat pelaku terhadap korban SA.

“Keduanya adalah pelajar yang mengalami dampak psikologis berat akibat peristiwa tersebut,” terang Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Dalam kasus ini, polisi menyita pakaian korban yang tersisa setelah peristiwa terjadi. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengumpulkan beberapa bukti lainnya yang terkait dengan kejadian tersebut.

“Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU.RI No.17 tahun 2016 penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.RI No.35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kompol Enrico. © REL/S HARI WIBOWO/EDITOR : GOES

Related posts

Sita 2 Pucuk Senpi Rakitan, POLRESTA BANDAR LAMPUNG Gulung Komplotan Spesialis Curanmor

Redaksi Posberitakota

Otoy Sempat Buron ke Pulau Jawa, PELAKU UTAMA Aniaya Remaja hingga Tewas di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap Polisi

Redaksi Posberitakota

Disita Clurit Panjang 1 Meter, GABUNGAN POLSEK PATROL & SUKRA INDRAMAYU Amankan Beberapa Pelaku yang Terlibat Aksi Tawuran

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang