PosBeritaKota.com
Nasional

Gugatan Sahrul-Gungun Ditolak MK, PASANGAN DADANG SUPRIATNA & ALI SYAKIEB Dipastikan Dilantik 20 Pebruari oleh Presiden Prabowo

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dadang Supriatna dan Ali Syakieb (Bupati/Wakil Bupati Bandung), akhirnya resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, pasangan ‘Bedas’ tersebut, dipastikan bakal dilantik pada 20 Pebruari 2025 mendatang di Istana Merdeka oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Kepastian itu didapat setelah MK menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung dengan nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Terkait permohonan gugatan yang dilayangkan pasangan Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan itu, dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) oleh MK. Juga tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.

Selanjutnya dijelaskan Suhartoyo, putusan tersebut disepakati secara bulat oleh 9 Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Melalui putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon karena dalil dan bukti-bukti yang diajukan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.

Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” kata anggota hakim rapat pleno MK, Daniel Yusmic P Foekh.

Dengan demikian, tambah Daniel, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan.

Disebutkan pula bahwa dengan ditolaknya gugatan Sahrul Gunawan atau putusan dismissal MK tersebut, berdasarkan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya, Pelantikan slSerentak Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal, bakal dilaksanakan Presiden RI, yakni pada 20 Pebruari 2025 mendatang.

KANG DS UCAPKAN TERIMA KASIH

Secara terpisah, Bupati Bandung terpilih periode 2025-2030 Dadang Supriatna menyatakan rasa syukurnya, karena MK mengabulkan eksepsi termohon serta menolak permohonan pemohon.

“Syukur alhamdulillah pada hari ini, kami Paslon nomor 2 sudah sah secara hukum dan berdasarkan Undang Undang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung terpilih,” kata Dadang Supriatna.

Bupati yang akrab disala Kang DS itu tak lupa menyampaikan terima kasih kepada istri dan anak-anaknya, keluarga besar, Ketua Tim Pemenangan Cucun Ahmad Syamsurijal, tim pemenangan, relawan serta seluruh masyarakat di Kabupaten Bandung.

“Insya Allah setelah ini ada rapat pleno terbuka di KPU, dan akan digelar Paripurna, pemberitahuan pemberhentian Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Bupati/wakil Bupati terpilih,” ujar Kang DS.

Setelah ada hasil keputusan dari MK, juga akan diproses langsung kepada Gubernur. “Selanjutnya untuk mendapatkan pengesahan. Dan, insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Pebruari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Kang DS yang ditemani wakilnya, Ali Syakieb. © REL/AGUS SANTOSA

Related posts

Baret Biru, BRIMOBDA BANTEN Terjunkan Ratusan Personil Jaga Wisata Pantai

Redaksi Posberitakota

Motor Bisa Melintas Jalan Tol, KETUA DPR BAMSOET Sebut Bukti Keberpihakan Negara & Azas Keadilan

Redaksi Posberitakota

Agenda Rutin Sosialisasi Program Unggulan, DRS FADHOLI M.Ikom Jalin Kerjasama dengan BKKBN Jawa Tengah

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang