JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kang Tje Tjoan (53 tahun) alias Riki sebagai pasien (korban-red) sepertinya tidak main-main untuk melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus malpraktek yang dilakukan oknum drg AJ. Namun sebelum itu juga melaporkan hal serupa ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Sedangkan laporan Riki terhadap oknum drg AJ tersebut, tertuang di register LP/B.1025/II/2025/ SPKT / POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Pebruari 2025 kemarin. Disebutkan akibat pemotongan gigi dan pemasangan implant gigi serta Aboutmen, menyebabkan Riki sampai sekarang terus merasa ngilu dan sakit yang berkepanjangan.
Sedangkan pasal yang dilaporkan adalah 360 KUHpidana dan atau Pasal 79 Huruf C Undang Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.
“Saya mengalami cacad permanen akibat lapisan email gigi saya yang dikikis oleh drg Agnes Jessica,” ujar Riki seperti dalam laporannya ke Polda Metro Jaya.
Menurut sumber di Majelis Disiplin, sebelumnya bahwa pada medio tahun 2019 silam, drg Agnes Jessica juga pernah beberapa kali dilaporkan ke MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia), oleh para korbannya. Ternyata yang bersangkutan hanya dokter gigi biasa dan belum mengambil spesialisasi.
Bahkan atas laporan seorang Selebgram bernama Dea Tungaesti (Sekjen PSI saat ini) dan drg Agnes Jessica terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran disiplin kedokteran oleh MKDKI dan mendapat hukuman.
Sementara itu sebagai kuasa hukum Riki (pasien/korban), Wiliyus Prayietno SH MH, sangat menyayangkan terkait kelalaian penanganan pemasangan dan pemotongan implan gigi yang dilakukan terhadap kliennya itu. Akibat dari situ, kliennya (Riki) mengalami cacad seumur hidup. Terlebih lagi dengan dampak kehilangan lapisan gigi email serta rasa sakit dan ngilu yang berkepanjangan.
“Seharusnya kan, tidak semua dokter gigi dapat lakukan tindakan bedah, pemasangan implan maupun pasang Aboutmen. Jadi, sebelum memiliki kompetensi, hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis yang mempunyai kompetensi ahli bedah mulut (FISID) dan SCID (Scholl OF Implan Dental) serta Spesialis Konservasi Prostodonty (ahi gigi palsu ).
‘”Bahkan saat ini cukup banyak kursus-kursus online, baik dari dalam maupun luar negeri yang marak. Namun, tidak sesuai dengan Standar Kedokteran Indonesia (SKDI) dan sebagian tidak diakui oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), sehingga menyebabkan kerap terjadi malpraktek ataupun pelanggran disiplin oleh oknum dokter,” papar Wiliyus, menutup keterangannya kepada POSBERITAKOTA.COM dan SUARAKARYA.ID. © RED/AGUS SANTOSA