INDRAMAYU (POSBERITAKOTA) – Seorang perempuan berinisial S (32), warga Kecamatan Indramayu, diamankan Polsek Sindang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar lantaran kedapatan akan mengirimkan paket petasan cabe rawit jenis korek serta berbagai jenis kembang api.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Sindang, AKP H. Suhendi, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
“Pelaku S diamankan di sebuah gudang pengiriman jasa yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Senin (10/2/2025) kemarin sekitar pukul 10.30 WIB,” jelas Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata saat dikonfirmasi POSBERITAKOTA, Selasa (18/2/2025) malam.
Masih menurut keterangan AKP H. Suhendi, terkait penangkapan pelaku S berawal dari laporan warga yang diterima melalui pesan WhatsApp (WA). Jajarannya langsung merespon guna mengamankan pelaku, karena perbuatannya dapat membuat rasa tidak nyaman masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada petasan cabe rawit jenis korek yang sedang dimuat ke kendaraan di gudang pengiriman jasa di wilayah Desa Terusan,” ungkap AKP H Suhendi, lagi.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sindang dipimpin langsung Kapolsek Sindang AKP H Suhendi, SH MH segera melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati sejumlah paket petasan yang siap dikirim.
“Bahkan, kami mengamankan 12 dus berisi petasan cabe rawit jenis korek dan 8 dus paket kembang api jenis gangsing. Selain itu juga menemukan 11 dus petasan cabe rawit jenis korek, 1 dus paket kembang api jenis bola asap, 1 dus paket kembang api jenis gangsing, serta 1 dus paket potasium sebagai bahan baku petasan/kembang api yang tidak diakui kepemilikannya oleh S,” terangnya AKP H. Suhendi, panjang lebar.
Saat diamankan, barang bukti tersebut sedang dimuat ke dalam kendaraan boks Isuzu Baraka Ekspress dengan nomor polisi B-9018-KXV berwarna putih.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Kapolsek Sindang, AKP H Suhendi, segera menghubungi Sat Reskrim Polres Indramayu. Pelaku S beserta barang bukti, kemudian diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Indramayu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. © RED/TARYANI/EDITOR : GOES