Sesuai dengan Kepgub DKI, LEGISLATOR NUR AFNI SAJIM Tegaskan Penyesuaian Tarif PAM Jaya Harus Berjalan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Karena sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024, penyesuaian tentang tarif air PAM Jaya harus tetap berjalan. Apalagi penyesuaian tarif itu sendiri bertujuan untuk memberikan subsidi kepada warga menengah ke bawah.

“Sebab, PAM ini kan cuma pelaksana yang ditugaskan untuk menaikkan harga tarif. Dari yang tadinya Rp 7.000, sekarang minimal Rp 12.000,” tegas Nur Afni Sajim disela-sela mediasi DPRD DKI dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) terkait penyesuaian tarif air.

Menurut Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat itu lebih lanjut bahwa keputusan penyesuaian tarif ini sudah melalui perhitungan yang matang dan mempertimbangkan prinsip progresif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Ditambahkan Nur Afni yang juga anggota Komisi B DPRD DKI itu menjelaskan, bahwa tarif air dihitung berdasarkan NJOP suatu kawasan. “Misalnya, harga NJOP di Thamrin dan Jakarta Selatan pasti berbeda. Maka, apartemen di sana dikenakan tarif lebih tinggi,” ujarnya.

Selanjutnya, Nur Afni mengatakan jika NJOP suatu properti sudah di atas Rp10 juta, maka tarifnya otomatis masuk kategori progresif. “Masa Thamrin Residence masuk kategori K2? Saya tinggal di pinggiran Jakarta, lingkungan kumuh, sering kebanjiran. Tapi karena rumah saya 1.000 meter, saya kena Rp 47.000. Jadi, memang dihitung berdasarkan properti dan fasilitasnya,” urainya, lagi.

Terkait kebijakan menaikkan tarif air, dijelaskan Nur Afni, tidak bisa serta-merta dicabut oleh Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya. “Kalau Dirut PAM disuruh cabut Ketentuan Pelaksanaan Usaha Penyediaan Air Minum (KPUP), ya nggak bisa dong! Yang melakukan itu haruslah Gubernur DKI yang berwenang mencabut,” jelasnya.

Lalu, Nur Afni juga mengakui bahwa penyesuaian tarif PAM Jaya ini terjadi bersamaan dengan kenaikan pajak dan biaya hidup lainnya. Hal ini membuat masyarakat semakin terbeban.

“Air itu kebutuhan pokok. Jadi wajar kalau masyarakat protes. Tapi, kalau ada yang bilang kenaikan sampai 71%, ya harus kita tunggu penjelasannya. Benar nggak segitu?” ucap Nur Afni.

Sedangkan sebagai solusi, disarankan masyarakat bersikap untuk lebih bijak dalam penggunaan air agar tagihan tetap terkendali. “Kalau mau minum, beli air galon, jangan masak sendiri. Cucian bisa ke laundry kiloan, karena kalau dihitung lebih murah daripada mencuci sendiri,” katanya seraya memberi saran.

Nur Afni juga menyoroti adanya indikasi oknum yang mengomersialkan air PAM Jaya secara ilegal. “Ada permainan oknum yang menjual air PAM, ini jelas pelanggaran,” ujarnya.

Namun, Nur Afni menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tetap harus dijalankan karena merupakan keputusan gubernur. “Kalau PAM tidak menjalankan Kepgub, mereka bisa diperiksa BPK. Ini sudah menjadi aturan,” tegasnya.

Menurutnya, tantangan bagi gubernur baru adalah meningkatkan perekonomian warga agar kebijakan ini tidak terlalu membebani masyarakat.

PR gubernur baru adalah bagaimana meningkatkan ekonomi warga dulu. Jangan sampai penyesuaian tarif air makin memperberat beban masyarakat,” pungkasnya. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Perhelatan Mobil Listrik ‘Formula E’ Hadir Lagi di Jakarta, GEMMA ROURA Sebut Berbagai Inovasi & Target Ambisius

Bikin Media Connet 2025 di Bulan Suci Ramadhan, JAKPRO Berharap Bisa Perkuat Sinergi Menuju Jakarta Kota Global

Implementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia, GUBERNUR PRAMONO ANUNG Dorong Peran Bank DKI