BANDAR LAMPUNG (POS BERITA KOTA) – Saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) spesifik dalam rangka Pelaksanaan Reformasi Kultur dan Transformasi Layanan Publik, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi ke pihak Kejaksaan Tinggi Lampung Terkait kinerjanya.
Untuk keseluruhan tim ada 14 (empat belas) orang Anggota Dewan, karena didampingi dengan 3 (tiga) orang Sekretariat, 2 (dua) orang Tenaga Ahli Komisi III DPR RI dan penghubung lembaga. Dalam kegiatan itu dipimpin langsung oleh Dr Habiburokhma SH MHum selaku Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi III/ Fraksi Partai Gerindra.
Disebutkan bahwa desuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, yakni dalam mewujudkan negara yang aman, damai, dan sejahtera, dibutuhkan stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat melalui sistem hukum yang berintegritas, berkeadilan, berkepastian hukum dan berkemanfaatan.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yakni menjunjung tinggi hukum dalam seluruh peri-kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebab itu sistem dan perangkat penegakan hukum dan peradilan yang bersih, mandiri, independen, dan profesional merupakan fondasi utama dalam perwujudan negara hukum.
Apalagi hal itu sesuai dengan tujuan program pembangunan nasional dan Program Asta Cita, khususnya di poin 7 (tujuh) yakni ‘memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi’, dimana membutuhkan upaya untuk mewujudkan sistem pembangunan hukum diarahkan pada beberapa hal seperti penataan peraturan perundang-undangan, reformasi kultur dan struktur, menciptakan kepastian hukum dan keadilan, disamping konsistensi dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, narkotika dan kriminalitas lainnya secara responsif dan profesional.
Sedangkan arah kebijakan dan langkah strategis ini menjadi dasar atau fondasi bagi transformasi sistem hukum yang berbasis HAM dan mampu mendukung sistem pemerintahan dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kesempatan tersebut Kajati Lampung menyampaikan secara tegas bahwa tidak ada kompetisi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum. Begitu pun guna meningkatkan pengawasan internal untuk memastikan integritas anggota, menjalankan Jaksa Masuk Desa (JMS) untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta Restorative Justice dijalankan secara masif dengan membangun 957 Rumah RJ untuk konsultasi masyarakat.
Terkait RJ Narkotika diterapkan secara hati-hati karena penyalahguna Narkoba dianggap korban yang perlu direhabilitasi bukan dipidana. Selain kolaborasi dengan Polda Lampung dalam pemberantasan narkotika terus diperkuat, mendorong penegakan hukum yang tidak hanya represif tetapi juga perbaikan tata kelola, Kasus mafia tanah di Lampung menjadi contoh penerapan prinsip CIA (Control, Investigation, and Audit).
Karena itulah, Komisi III DPR RI mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan dan Polri dalam berbagai aspek penegakan hukum. Bahkan diharapkan untuk meningkatkan koordinasi antar-APH dalam menanggulangi kejahatan serta perlu perhatian khusus terhadap kasus kejahatan siber, narkotika dan TPPO.
Selanjutnya, mendorong penguatan pengawasan internal terhadap aparat penegak hukum dan Restorative Justice serta program Jaksa Masuk Desa perlu diperluas untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. © REL/S HARI WIBOWO/EDITOR : GOES