BANDAR LAMPUNG (POS BERITA KOTA) – PT Bank Mandiri (Persero) Area Bandar Lampung melakukan Memorandum of Understanding (MoU) Senin (24/2/2025) kemarin dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Perseroan Terbatas (PT) Bank Mandiri (Persero) yang didirikan berdasarkan Akta tertanggal 03-05-1999 Nomor 5 yang dibuat dihadapan Notaris di Bandar Lampung yang telah telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang termaktub dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Sedangkan Kejaksaan Tinggi Lampung adalah lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menjalankan fungsi dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Tentang perjanjian kerjasama itu sendiri l, imaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu juga untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Disebutkan pemberian bantuan hukum oleh Kejati Lampung dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili PT. Bank Mandiri (Persero) Area Bandar Lampung berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau sebagai Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon/ Terlawan/ Terbantah yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi (mediasi), proses mediasi baik di dalam maupun di luar institusi pengadilan, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi.
Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Kejati Lampung kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Area Bandar Lampung dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata.
Dalam hal Pemberian Tindakan Hukum Lain yang diberikan oleh Kejati Lampung dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator / mediator atau fasilitator.
Namun untuk bentuk kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi. © REL/S HARI WIBOWO/EDITOR : GOES