PosBeritaKota.com
Megapolitan

Tahap Harmonisasi, KADIS LH DKI ASEP KUSWANTO : Aturan Restribusi Sampah Perorangan Masih Dibahas Bersama Kemendagri

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Aturan restribusi sampah untuk perorangan sampai sejauh ini masih dalam tahap harmonisasi atau pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Rabu (26/2/2025) kemarin dalam acara ramah tamah bersama puluhan wartawan dari Koordinatoriat Balaikota Pemprov/DPRD DKI (Balkoters) di Jakarta.

Dipaparkan Asep Kuswanto lebih lanjut bahwa seharusnya kewajiban retribusi sampah diterapkan per 1 Januari 2024. Namun, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengajukan permohonan penundaan penerapan retribusi sampah menjadi tanggal 1 Januari 2025.

“Malah sampai saat ini soal pembahasan retribusinya, pembahasan Pergubnya masih dalam harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi memang belum selesai,” ucap dia seraya menambahkan bahwa pihaknya sudah merapatkan soal retribusi itu dengan Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya, Asep Kuswanto menambahkan apabila peraturan retribusi sampah sudah berlaku, masyarakat yang tidak memilah sampah di rumah atau menjadi nasabah aktif bank sampah bakal dikenakan biaya retribusi senilai Rp 10.000 hingga Rp 77.000 untuk per bulannya.

“Sedangkan bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah, secara aktif yang menyetorkan sampahnya sebulan empat kali, maka tidak berlaku lagi retribusi bagi masyarakat tersebut. Jadi, pilihannya bagi masyarakat adalah lakukan pilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau bayar retribusi,” ungkapnya.

Selain itu lagi, Asep Kuswanto juga menjelaskan bahwa biaya ini tidak berkaitan dengan uang iuran sampah yang biasanya dipungut oleh pihak RT maupun RW. Sehingga masyarakat tetap harus membayarkan iuran tersebut ke RT atau RW.

“Dalam hal ini, tugas kami sebenarnya adalah sarana edukasi bagi masyarakat untuk mau melakukan pilah sampah dari rumah. Kalau retribusi sampah makin tinggi, maka indikatornya adalah ternyata membuktikan bahwa masyarakat nggak mau pilah sampah. Juga nggak mau menjadi nasabah bank sampah. Semua itu jelas bakal mempengaruhi kinerja DLH DKI Jakarta,” katanya.

Karena itu pula, Asep Kuswanto pun berharap dengan adanya peraturan tersebut masyarakat menjadi tergerak untuk memilih menjadi anggota bank sampah dan memilah sampahnya di rumah dibandingkan membayar retribusi. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Penuhi Undangan Event ‘Festival Literasi & Iklim 2025’, WAGUB DKI RANO KARNO : “Perlu Perkuat Kolaborasi dengan Maluku”

Redaksi Posberitakota

Dari Kementerian PPPA, DKI JAKARTA Kembali Sabet Predikat Provinsi Layak Anak di Tahun 2025

Redaksi Posberitakota

Pasca Banjir Bandang DKI, ANIES Diminta Lebih Tegas Bongkar Bangunan di Bantaran Ciliwung

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang