JAKARTA (POSBERITAKOTA) – PT Jakarta Experience Board (JBX) bakal menjalankan proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta, terkait melakukan penataan dan pengembangan kawasan BNI City/Dukuh Atas, bisa jadi pusat UMKM yang berkelas oke di Jakarta.
Tak ayal bahwa di kawasan sangat strategis dengan pemandangan sungai (River View) tersebut, tengah dirancang menjadi pusat terlengkap fasilitas transportasi publik. Mulai dari Transjakarta, KRL, Kereta Bandara, LRT Jabodetabek. Dan, nantinya di kawasan yang setiap hari dilalui puluhan ribu orang tersebut, juga bakal dibangun sarana media iklan/ reklame berbasis digital LED videotron.
Rencana tersebut di atas disampaikan Direktur Utama PT JXB/ Jakarta Tourisindo (Perseroda), Yunn Bali Muhammad Yusuf kepada sejumlah wartaran dan Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O Affandi, Kamis (7/3/2025) sore kemarin.
“Untuk terkait proyek penugasan pengembangan dan penataan kawasan TOD BNI City sebagai fasilitas UMKM ini, kami pun terus melakukan rapat- rapat dengan jajaran Pemprov DKI serta berbagai mitra kolaborasi. Dari situ nanti diperoleh keputusan terbaik yang terintegrasi, juga menjadi proyek strategis yang dijanjikan dalam visi misi Gubernur -Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung- Rano Karno,” ucap Yunn Bali, lagi.
Ditambahkan dia bahwa pembangunan River View BNI City ini, tidak hanya Pemprov DKI/ BUMD PT JXB / PT Jakarta Tourisindo saja. Namun di sana nanti ada kewenangan Pemerintah apusat, sehingga PT JXB dan Pemprov DKI wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat
“Kami juga sudah mendapat informasi, dimana Stasiun Karet bakal ditutup. Sedangkan pemberhentian KRL nanti dilakukan di Stasiun BNI City, sehingga kita juga harus koordinasi dengan PT KAI,” tegas Yunn Bali.
Juga masih terkait pengembangan usaha PT JXB yang bergerak di bidang reklame, berdasarkan SK Gubernur No 2161 Tahun 2003, PT Jakarta Tourisindo atau JXB didirikan untuk menjadi badan usaha yang bergerak di bidang wisata dan perhotelan.
Maka itu, Didi O Affandi sangat mendukung upaya JXB mengelola reklame sebagai penugasan dalam rangka mengelola zona yang hanya saja harus mengikuti aturan yang berlaku kepada semua pihak, termasuk pelaku bisnis reklame.
Karena doyan ceplas-ceplos, Didi pun tak sungkan-sungkan mengkritisi reklame milik JXB yang berada di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Di kawasan itu, menurutnya, merupakan kawasan kendali ketat menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Justru di kawasan kendali ketat, lanjut Didi, reklame harus dipasang menempel pada dinding gedung/bangunan. “Nah, media reklame milik JXB menggunakan tiang tumbuh yang didesain sedemikian rupa, sehingga tiang-tiangnya tidak kelihatan,” ungkapnya.
Dalam pandangan pebisnis reklame senior satu ini, meminta Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan dan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Sementara itu Direktur Perseroan PT JXB, Zulfarshah mengatakan terkait ekspansi bidang usaha ini, pihaknya diminta oleh pemegang saham mayoritas, Pemprov DKI Jakarta agar PT JXB/ PT Jakarta Tourisindo berkontribusi pada PAD.
“Tentunya, kami harus siap bekerja keras, guna meningkatkan kinerja PT JXB. Iya, agar kedepan kita menjadi BUMD yang terus berkembang, sehingga berkontribusi positif menyetor keuntungan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI,” imbuhnya.
Diutarakan Zulfarshah lebih jauh bahwa dalam upaya menggali potensi keuntungan korporasi, PT JXB akan mengaktivasi lima taman menjadi fasilitas publik yang dilengkapi sarana prasarana bisnis UMKM.
Untuk taman- taman yang ada di Jakarta dan bakal dikelola secara bisnis meliputi Taman Lapangan Banteng, Taman Tebet Eco Park dan Taman Ayodia. © RED/AGUS SANTOSA