Dasar Edan, PEMUDA ‘SP’ & ‘FR’ Berasal dari Pesawaran Dibekuk Polisi Setelah Gagahi 2 Gadis Dibawah Umur

BANDAR LAMPUNG (POS BERITA KOTA) – Dasar edan! Dua pemuda asal Kabupaten Pesawaran yang masing-masing berinisial SP dan FR, akhirnya dibekuk Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Pasalnya, kedua pemuda tersebut berbuat cabul dengan menggagahi dua gadis yang masih dibawah umur.

Kedua pemuda yang dibekuk tersebut adalah SP (24) dan FR (25). Saat ini masih ditahan untuk proses pemeriksaan. Sedangkan untuk korban masing-masing berinisial NFF (13) dan DOP (14).

Peristiwa asusila yang dilakukan keduanya terjadi 30 Januari 2025 dan 31 Januari 2025, di sebuah Kamar Kost, Jalan Ir Djuanda, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.

Kedua korban pada saat itu tengahvbolos sekolah. Kemudian menemui temannya berinisial RR dan pelaku SP di sebuah kos-an di Bandar Lampung. Kedua korban waktu itu tidak mau pulang dan meminta SP membukakan kamar buat keduanya menginap,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (7/3/2025) kemarin.

Pelaku SP mau memberi kamar kepada kedua korban asalkan keduanya mau melayani nafsu bejat pelaku SP. “Setelah dibukakan kamar, kemudian pelaku SP membujuk korban DOP untuk berhubungan badan. Setelah selesai bersama DOP, kemudian SP menarik korban NFF untuk melakukan hal yang sama,” kata Kombes Pol Alfret.

Pada keesokan harinya, 31 Januari 2025, pelaku FR yang bekerja sebagai penjaga rumah kost, melihat korban NFF keluar kamar, lalu memanggil korban kemudian membujuk korban NFF untuk melakukan hubungan badan. FR berjanji akan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu, asal korban NFF ini mau melakukan hubungan badan dengan FR,” kata Kombes Pol Alfret.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna pink, 1 buah celana levis biru, 1 buah celana dalam warna pink, dan 1 buah bra warna hijau.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. © REL/S HARI WIBOWO/EDITOR : GOES

Related posts

Sita Clurit & 2 Gir, TIM WALET SATSAMAPTA POLRESTA BANDAR LAMPUNG Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran

Bikin Tewas Juru Parkir, KURIR PAKET ‘IEP’ Tak Berkutik Diringkus Polsek Tanjung Karang Timur Bandar Lampung

Spesialis Pencurian di Warung & Kafe, PELAKU ‘RW’ Dicokok Anggota Polsek Sukarame Bandar Lampung