JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terkait jelang rekapitulasi ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak Jayayang rencananya akan digelar di Kantor KPU RI, Rabu-Jumat (12-14 Maret 2025), Ketua Bawaslu Puncak Jaya Marinus Wonda justru telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (10/3/2025) kemarin.
Sedangkan untuk laporan yang dilayangkan oleh Arnoldus Alo Lengka SH, kuasa hukum dari Calon Bupati (Cabup) Puncak Jaya Miren Kogoya, teregister dengan nomor: STTLP/B 1718/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Memang benar kalau kami melaporkan Ketua Bawaslu Puncak Jaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, dengan nomor rekomendasi: 1202/01.00/Kab.PA-22/11/2024, yang digunakan pada saat sidang pembuktian dalam perkara nomor: 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi,” terang Arnoldus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Menurut Arnoldus lebih lanjut bahwa surat yang diduga ilegal tersebut, justru telah merugikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor urut 2 Miren Kogoya – Mendi Wonerengga.
“Artinya dengan adanya rekomendasi Bawaslu Puncak Jaya ilegal tersebut, membuat MK membatalkan pemilihan pada Distrik Lumo, Puncak Jaya,” ungkapnya, menambahkan.
Disebutkan bahwa Ketua Bawaslu Marinus Wonda diduga telah melanggar Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. “Kami berharap kepolisian segera memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sehingga masalah ini bisa terang benderang,” kata Arnoldus meminta.
Perlu diketahui juga bahwa MK dalam amar putusannya meminta KPU RI untuk melakukan perhitungan suara ulang Pilkada Puncak Jaya tahun 2024 di 22 distrik.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, yaitu Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Disitrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai dan Distrik Kiyage tanpa mengikutsertakan suara di empat distrik yaitu, Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage dan dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama tiga puluh hari sejak Putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, yang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya dan disaksikan oleh Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, tanpa melaporkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud ke Mahkamah,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025) beberapa waktu yang lalu. © REL/AGUS SANTOSA